ppid@riau.go.id (0761) 45505
Begini Cara Perpanjang SIM Online Melalui Aplikasi SINAR

Begini Cara Perpanjang SIM Online Melalui Aplikasi SINAR

  • PPID UTAMA
  • 14 April 2021
  • 2016 View

PEKANBARU - Aplikasi SINAR Korlantas Polri yang diluncurkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Selasa (13/4/2021) sudah bisa diunduh oleh masyarakat melalui Play Store. 

Aplikasi SINAR bertujuan untuk mempermudah masyarakat untuk perpanjangan SIM A dan SIM C di mana saja dan kapan saja. Dengan aplikasi ini pemohon perpanjang SIM tidak perlu datang ke sentra pelayanan SIM, cukup menunggu dan SIM akan dikirimkan ke rumah. 

Korlantas Polri, Irjen Pol Istiono mengatakan aplikasi digital perpanjangan SIM online ini memberikan banyak kemudahan dan manfaat bagi masyarakat Indonesia.

Salah satunya mempermudah dan mempercepat proses pelayanan SIM karena dapat diakses dimana saja dan kapan saja. Selain itu, proses transaksi pembayaran perpanjang SIM menggunakan aplikasi ini juga diyakini sangat aman. 

"Korlantas Polri telah membuat satu terobosan berupa pembangunan aplikasi SIM Nasional Presisi atau SINAR yang dapat diakses secara online. Ini sebagai proses mengadopsi revolusi industry 4.0 menuju masyarakat 5.0 di tengah masa pandemi Covid-19," jelasnya. 

Lebih jauh, adapun tata cara untuk melakukan perpanjangan SIM Online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yakni pemohon harus mendownload aplikasi 'Digital Korlantas Polri' dari handphone. Lalu pemohon melakukan verifikasi nomor handphone dan alamat e-mail. 

Setelah itu, pemohon harus melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, SIM, foto KTP hingga mengisi biodata sesuai KTP. Berikutnya, melakukan verifikasi wajah. Selanjutnya pemohon diminta untuk memilih jenis SIM dan lokasi Satpas. 

Tahap selanjutnya pemohon juga diminta untuk melakukan verifikasi hasi E-Rikkes dan E-Psi yang dilakukan secara online didalam aplikasi pada layanan E-Rikkes dan E-Psi. 

Lalu, pemohon harus mengisi nomor rekening guna pengambilan dana jika syarat pemohon ditolak. Selanjutnya pemohon akan diarahkan untuk mengupload pas photo dan tanda tangan. 

Berikutnya, melakukan pembayaran PNBP melalui virtual account BNI dan biaya kirim. Setelah itu pemohon memilih metode pengiriman SIM (bisa ambil sendiri, diwakilkan dengan surat kuasa atau melalui jasa pengiriman). SIM sudah dapat dicetak dan diterima pemohon dan pemohon melakukan konfirmasi melalui aplikasi. 

"Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri untuk perpanjang SIM sangat mudah karena bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja, serta pengiriman fisik SIM diantar sampai kealamat pemohon," pungkasnya.

(Mediacenter Riau/nv)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

IR. S. F. HARIYANTO M. T.,

Pj. Gubernur Riau

-

Wakil Gubernur

Indra, SE., MM

Pj. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII "baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII “baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan pembina K3 terbaik

Penghargaan pembina K3 terbaik

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

611

  • 260 Tersedia Setiap Saat
  • 301 Berkala
  • 44 Serta Merta
  • 6 Dikecualikan

Permohonan Informasi

327

  • 93 Selesai
  • 181 Ditolak
  • 53 Sedang Proses

Member PPID

411

  • 410 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir