Alur Permohonan Informasi :
1. Pemohon mengajukan permohonan.
2. Diterima oleh pelayanan informasi publik di Badan Publik. Pemohon menulis di buku layanan informasi publik.
3. Petugas pelayanan informasi menulis formulir permohonan IP (kelengkapan administrasi; identitas Pemohon, alasan permohonan).
4. Jika tidak memenuhi syarat kelengkapan administrasi, alasan, maksud dan tujuan Pemohon, Petugas boleh menanyakan secara detail
5. Jika sudah memenuhi syarat kelengkapan adminsitrasi sesuai dengan ketentuan, pemohon dipersilakan menandatangani Formulir Permohonan, selanjutnya Petugas menandatangani dan menulis nomor register.
6. Petugas menyampaikan Formulir Permohonan kepada pemohon, PPID dan Atasan PPID serta mengarsip
7. Proses permohonan di PPID (jika tidak ada respon sama sekali waktunya 10 hari kerja), jika ada respon atau janji atau proses mencari permohonan yang di mohon waktunya 17 hari kerja.