ppid@riau.go.id (0761) 45505

Dishub : Kendaraan Angkutan Wajib Lakukan Uji KIR Berkala Sekali 6 Bulan

  • PPID UTAMA
  • 26 July 2023
  • 650 View

PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, melalui UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) terus melakukan sosialisasi uji KIR kendaraan. Bagi pemilik kendaraan angkutan atau perusahaan jasa angkutan orang maupun barang diwajibkan untuk mengujikan kendaraannya secara berkala selama 6 bulan sekali. 

Kepala UPT PKB Dishub Kota Pekanbaru, Zulfahmi mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi dan imbauan kepada perusahaan angkutan agar melakukan pengujian kendaraan. Mereka diimbau agar melakukan pengujian kendaraan tepat pada waktunya. Selain itu, pihaknya juga telah menyurati perusahaan angkutan agar melakukan uji KIR secara berkala.

"Selain melakukan sosialisasi kita juga surati perusahaan angkutan agar bisa melakukan uji kendaraan secara berkala. Kemudian imbauan juga kita sampaikan melalui media sosial," terang Zulfahmi.

Dijelaskan Zulfahmi, sosialisasi dan imbauan bertujuan sebagai salah satu upaya meningkatkan kesadaran pengemudi angkutan melakukan uji kendaraan. Sebagai upaya keselamatan berkendara di jalan raya. Oleh karena itu pengemudi angkutan diimbau melakukan uji KIR secara berkala dalam 6 bulan sekali. 

"Ini guna memastikan kendaraan layak jalan," ujarnya.

Ditambahkannya, saat ini jumlah kendaraan yang melakukan uji kendaraan mencapai ratusan kendaraan setiap harinya. Apalagi layanan uji kendaraan saat ini telah  dimudahkan dengan penggunaan kartu Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE). Dengan menggunakan kartu BLUE proses Uji KIR jika memenuhi syarat dan kelengkapan hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja. 

Sebelumnya, Dishub Kota Pekanbaru melalui UPT Pengujian Kendaraan Bermotor juga telah mengimbau kepada pemilik kendaraan umum dan barang untuk bisa segera melakukan pengujian kendaraan bermotor atau uji kir.

Kemudian, agar dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kendaraan tidak laik jalan, maka perlu dilakukan pengujian kendaraan bermotor secara berkala dengan tepat waktu yaitu 6 bulan sekali. Hal itu berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang Uji Berkala Kendaraan Bermotor.



(Mediacenter Riau/az)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

H. ABDUL WAHID, M.Si

Gubernur Riau

Ir. H. S.F. HARIYANTO, M.T

Wakil Gubernur

Ir. MUHAMMAD TAUFIQ OESMAN HAMID, MT

Plh. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

BKN AWARDS 2019 Kategori Penilaian Kinerja Tingkat Provinsi

BKN AWARDS 2019 Kategori Penilaian Kinerja Tingkat Provinsi

Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019

Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019

Innovative Government Award (IGA) 2019 sebagai provinsi terinovatif peringkat kelima

Innovative Government Award (IGA) 2019 sebagai provinsi terinovatif peringkat kelima

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

800

  • 298 Tersedia Setiap Saat
  • 442 Berkala
  • 50 Serta Merta
  • 10 Dikecualikan

Permohonan Informasi

428

  • 139 Selesai
  • 184 Ditolak
  • 92 Sedang Proses

Member PPID

479

  • 478 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID OPD

Daftar link website PPID Pembantu Provinsi Riau

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir

Play Store