ppid@riau.go.id (0761) 45505

Gubernur Syamsuar: Jangan Gunakan Masjid untuk Memecah Belah Umat

  • PPID UTAMA
  • 08 June 2023
  • 585 View

KAMPAR- Masjid harusnya menjadi sarana beribadah kepada Allah dan tempat pendidikan bagi umat Islam. Sehingga fungsinya tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak produktif atau tidak bermanfaat, apalagi yang bisa memecah belah umat. 

Begitu yang disampaikan Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar saat menghadiri peresmian masjid Rosna di Perumahan Griya Setia Bangsa, Tapung Kabupaten Kampar, Kamis (8/6/2023). 

Gubernur Syamsuar mengingatkan masjid sebagai sarana pendidikan bagi umat, hendaknya harus dijalankan sesuai dengan fungsinya, sehingga masjid-masjid bisa dimakmurkan. 

"Sebaiknya masjid ini tidak usah kita gunakan untuk yang berkaitan dengan yang tidak produktif, tidak bermanfaat, apalagai yang bisa memecah belah umat," jelas Gubernur Syamsuar. 

Hal serupa juga dikatakan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen. Pol. Prof. Dr. Drs Gatot Eddy Pramono, M. Si, menginbau bahwa masjid digunakan untuk tempat beribadah dan menimba ilmu. 

Pesta demokrasi sebentar lagi akan digelar, Gatot Eddy berharap masjid tidak digunakan untuk sarana mengujar kebencian dan memecah belah umat. 

"Jangan jadikan masjid tempat untuk memecah belah bangsa ini, jangan masjid diisi oleh ujaran kebencian, terlebih kita sebentar lagi mengadakan pemilu serentak baik Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilu Legislatif (Pileg),  maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)," imbuh Wakapolri. 

Harusnya, lanjut Gatot Eddy, masjid dijadikan sebagai tempat kesejukan buat umat, menyebarkan nilai toleransi beragama, sehingga terwujud suasana aman, damai, kondusif, dan sejuk dalam pelaksanaan pesta demokrasi pada 2024 mendatang. 

"Marilah kita gunakan masjid ini betul-betul untuk bersama melaksanakan ibadah agama dan jangan gunakan masjid untuk memecah belah diantara sesama karena agama Islam adalah agama yg rahmatan lil'alamin," pungkas Wakapolri, Gatot Eddy. 



(Mediacenter Riau/nv)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

H. ABDUL WAHID, M.Si

Gubernur Riau

Ir. H. S.F. HARIYANTO, M.T

Wakil Gubernur

Ir. MUHAMMAD TAUFIQ OESMAN HAMID, MT

Plh. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII "baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII “baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan pembina K3 terbaik

Penghargaan pembina K3 terbaik

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

800

  • 298 Tersedia Setiap Saat
  • 442 Berkala
  • 50 Serta Merta
  • 10 Dikecualikan

Permohonan Informasi

428

  • 139 Selesai
  • 184 Ditolak
  • 92 Sedang Proses

Member PPID

479

  • 478 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID OPD

Daftar link website PPID Pembantu Provinsi Riau

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir

Play Store