Pemprov Riau Keluarkan Surat Edaran Terkait Pengurangan Sampah Plastik
Pekanbaru- Dalam upaya mengurangi sampah plastik dan menjaga lingkungan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengeluarkan Surat Edaran terkait upaya pengendalian dan pengurangan sampah plastik.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Syah Harrofie dengan nomor:171/SE/2019 yang ditujukan kepada, Sekretaris DPRD Riau, Inspektorat/Kepala Badan/Dinas/Biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, Direktur RSUD Arifin Achmad, Rumah Sakit Jiwa Tampan, RSUD Petala Bumi, Kepala Satpol PP Provinsi Riau,
Berikut isi Surat edaran terkait Imbauan pengurangan sampah plastik kepada seluruh Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Harian Lepas.
Pertama, Membatasi penggunaan plastik sekali pakai yang terbuat dari olahan mengandung bahan dasar plastik yang peruntukan untuk penggunaan sekali pakai.
Kedua, menghindari penggunaan bahan polysterina (styrofoam) yang digunakan untuk waddah kemasan makanan/minuman, pengembangan barang maupun dekorasi.
Ketiga, membatasi penggunaan sedotan plastik yang disediakan secara eceran maupun grosir serta melekat sebagai satu kesatuan dengan kemasan minuman.
Keempat, menggunakan kantong plastik/bioplastik ramah lingkungan dalam rangka mencegah pencemaran kerusakan lingkungan.
Kelima, melakukan komunikasi, informasi dan edukasi kepada masyarakat secara masif, sistematis dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penggunaan sekali pakai. (MC Riau/Msa)