
Wakapolda Riau Sampaikan Tiga Komponen dalam Kelancaran Penyelenggaraan Pemilu
PEKANBARU - Amanat UUD RI 1945 adalah bagaimana sebuah negara menjamin setiap hak dari warga negara. Termasuk dalam pelaksanaan pemilu, pihak yang menjalankan pemilu berhak mendapatkan pengamanan pelaksanaan pemilu berjalan aman, tertib, dan lancar.
Demikian disampaikan Wakapolda Riau, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi saat audiensi bersama tim Setjen Wantannas RI di Mapolda Riau, Selasa (9/5/2023).
Dijelaskan dia, untuk menyederhanakan sebuah pemilu berjalan aman tertib dan lancar, terdapat tiga komponen. Pertama, komponen penyelenggara pemilu, kemudian peserta pemilu, dan regulasi.
"Melalui komponen ini dituangkan berbagai persoalan dan indikator, jika ini semua berjalan dan pada rel masing masing, maka pemilu akan berjalan aman, tertib, dan lancar," terangnya.
Dirinya sampaikan, wilayah Riau dianugerahkan bonus demografi dan bonus geografi. Dengan dua bonus tersebut menjadi potensi dan tantangan dari pelaksanaan pemilu.
"Tantangannya, kegiatan pemilu sangat variasi, contoh sederhananya terdapatnya perbedaan-perbedaan yang hal tersebut mampu menjadi persoalan," terangnya.
"Maka itulah gambaran singkat kami, bagaimana bapak sekalian dan tim dalam mendalami berapa persoalan penting yang menjadikan gangguan dan kerawanan pemilu sehingga dapat dijadikan kajian yang harus dilakukan untuk menjamin pemilihan yang aman dan lancar," tukasnya.
Turut hadir pada audiensi tersebut, Asisten III Setdaprov Riau, Joni Irwan, Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto, Kepala Kajati Riau diwakili oleh Kasi Intel, Danrem 31/WB diwakili Kasi Intel, Danlanud diwakili Kadispotdirga
Kemudian, tampak hadir, Ketua KPU Prov Riau, Ilham M Yasir, Ketua Bawaslu Prov Riau, Alnofrizal, Ketua FKUB Prov Riau, Abdul Rahman Qaharudin, Kaban Kesbangpol diwakili Kabid politik.
(Mediacenter Riau/Alw)