Gubri Harap Semua Kabupaten/Kota Beri Sanksi Bagi WargaTak Pakai Masker
PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar berharap pemberian sanksi terhadap warga yang tidak patuh menggunakan masker tak hanya berlaku di Kota Pekanbaru, tapi juga dapat diterapkan oleh semua kabupaten/kota yang ada di wilayah setempat.
Hal tersebut, disampaikan Gubri saat ditemui usai menggelar rapat di Balai Pauh Janggi, Gedung Daerah, Jalan Sudirman, Pekanbaru pada Senin (10/8/2020) sore.
"Ini (pemberian sanksi) merupakan salah satu langkah yang dilaksanakan menindaklanjuti Instruksi Presiden (Joko Widodo). Harapan kami, ini juga berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau," kata Gubri.
Gubri berharap, dengan adanya tindakan tegas yang diberikan, masyarakat di wilayah setempat dapat lebih patuh dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, khususnya untuk memakai masker guna mencegah terjadinya penularan covid-19.
"Harapan saya dalam dua minggu ini orang semua pakai masker,"ujarnya.
Seperti diketahui, sejak Senin (10/8/2020) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menggelar razia dan melakukan penindakan terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Di mana, dalam razia masker tersebut, bila ada warga yang kedapatan tidak memakai masker maka akan langsung ditindak dengan membayar denda sebesar Rp250 ribu, atau diberi sanksi untuk melakukan pekerjaan sosial. (MCR/ger)