Wagubri Harap Perpres 43 Tahun 2020 Jadi Pedoman Bagi Pemerintah
PEKANBARU - Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution berharap agar Peraturan Presiden (Perpres) nomor 43 tahun 2020 tentang rencana tata ruang kawasan perbatasan negara di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dapat menjadi pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam melakukan pengaturan dan pengembangan rencana tata ruang.
Hal itu disampaikan Wagubri saat menghadiri sosialisasi Perpres nomor 43 tahun 2020 bersama Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Republik Indonesia dan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah di Hotel Grand Central Pekanbaru, Kamis (6/8/2020).
Edy mengatakan, perencanaan tata ruang kawasan perbatasan harus didasari berbagai aspek dan hendaknya memberi manfaat bagi peningkatan kesejahteraan sekaligus kemajuan pembangunan sesuai prioritas kondisi dan tata ruang wilayah yang ada.
Hal itu kata Wagubri, dapat diwujudkan melalui penetapan program strategis dan rencana pembangunan yang tepat.
"Provinsi Riau berada pada posisi strategis dikawasan perbatasan dan menjadi beranda depan bagi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," lanjutnya.
Kata Wagubri, dengan posisi yang strategis itu menjadikan Riau sebagai pintu gerbang interaksi dengan Malaysia dan memiliki nilai strategis terhadap kedaulatan, pertahanan dan keamanan negara.
"Untuk itu, diperlukan kebijakan pengembangan kawasan yang lebih khusus dan perlu mendapatkan perhatian, pemihakan dan prioritas pembangunan yang lebih besar," tutupnya. (MCR/NV)