ppid@riau.go.id (0761) 45505

Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Komite Penanganan COVID-19, Gubri: Kita Harus Ikuti

  • PPID UTAMA
  • 22 July 2020
  • 816 View

PEKANBARU- Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 82 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Perpres tersebut mencabut Keppres Nomor 7 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Menyikapi hal ini Gubernur Riau H Syamsuar akan mengikuti keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 di pusat dan daerah.

"Untuk kita di Provinsi Riau tetap sama. Kemudian juga dengan kabupaten/kota harus mengikuti,"kata Gubri, Selasa (21/7/20) di Gedung Daerah.

Nantinya lanjut Gubri, Tim GTPP yang dibubarkan ini akan masuk dalam satuan tugas yang fungsinya sama dengan GTPP Covid-19. Namanya kata Gubri, Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Tim Satgas ini papar Gubri tidak hanya monoton penanganan Covid-19 saja. Namun Satgas ini juga akan mengurus pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk mengganti istilah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Fungsi gugus tugas itu kini diemban oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Aturan itu diteken Jokowi pada Senin (20/7/20) kemarin.

Dalam pasal 20 Perpres 82, dijelaskan Gugus Tugas COVID-19 yang dipimpin Doni Monardo, dan Gugus Tugas COVID-19 Daerah, diganti istilahnya menjadi Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 dan Satgas COVID-19 Daerah.

Kemudian, pada pasal 20 Perpres itu berisi pencabutan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam Pasal 20 Ayat 2 huruf b Perpres itu berbunyi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan.

Lalu, dalam Pasal 20 Ayat 2 huruf c, kewenangan Gugus Tugas akan dilanjutkan oleh Komite Kebijakan dan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah. Komite Kebijakan ini membawahi dua satgas, yakni Satgas Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.

Untuk Satgas Covid-19 tetap dipimpin oleh Kepala BNPB Doni Monardo. Sementara itu, Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional dipimpin Wakil Menteri 1 BUMN Budi Gunadi Sadikin. (MCR /NOR)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

Dr. RAHMAN HADI, M.Si

Pj. Gubernur Riau

-

Wakil Gubernur

Ir. MUHAMMAD TAUFIQ OESMAN HAMID, MT

Plh. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

BKN AWARDS 2019 Kategori Penilaian Kinerja Tingkat Provinsi

BKN AWARDS 2019 Kategori Penilaian Kinerja Tingkat Provinsi

Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019

Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019

Innovative Government Award (IGA) 2019 sebagai provinsi terinovatif peringkat kelima

Innovative Government Award (IGA) 2019 sebagai provinsi terinovatif peringkat kelima

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

704

  • 279 Tersedia Setiap Saat
  • 369 Berkala
  • 48 Serta Merta
  • 8 Dikecualikan

Permohonan Informasi

369

  • 101 Selesai
  • 184 Ditolak
  • 81 Sedang Proses

Member PPID

453

  • 452 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID OPD

Daftar link website PPID Pembantu Provinsi Riau

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir

Play Store