ppid@riau.go.id (0761) 45505

5 Warga Tertangkap Tangan Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru Riau

  • PPID UTAMA
  • 15 January 2023
  • 805 View

PEKANBARU - Tim Yustisi Pemkot Pekanbaru mengamankan lima orang warga yang kedapatan buang sampah sembarangan. Kelima warga tertangkap di tiga lokasi saat tim menggelar razia.

"Tim Yustisi mengamankan lima warga tertangkap tangan buang sampah sembarangan, lalu dibawa ke Kantor Satpol PP. Mereka didata dan diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya," ujar Wali Kota Pekanbaru Muflihun kepada wartawan, pada Minggu (15/1/2023).

Muflihun menjelaskan, warga yang membuang sampah itu justru bukan warga setempat, melainkan beda kelurahan. Dia meminta agar warga tidak melakukan hal yang sama.

"Jadi mereka membawa sampah ke daerah lain, lalu membuangnya sembarangan. Hal-hal yang begini merusak lingkungan dan mengakibatkan banji," ucapnya.

Muflihun menjelaskan, jika masyarakat mau menjaga kebersihan, maka Kota Pekanbaru akan bebas dari banjir. Selain itu, kesehatan masyarakat juga terjaga dari penyakit.

"Mari kita sama-sama menjaga lingkungan, supaya Kota Pekanbaru yang kita cintai ini selalu bersih. Saya harap kita kembali meraih piagam Adipura," kata Muflihun.

Sementara, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdako Pekanbaru Syoffaizal mengatakan, Tim Yustisi sudah diberikan arahan untuk melakukan patroli warga yang membuang sampah sembarangan pada Sabtu (14/1) kemarin.

"Kelima warga diamankan di tiga lokasi berbeda. Lokasi tersebut antara lain, depan Kantor Adira Finance di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Kuini, dan Jalan Manggis," jelasnya.

Kemudian, keima warga ini difoto dengan kesalahan yang dilakukan. Lima warga ini juga diberikan pengarahan agar membantu Pemko Pekanbaru menjaga kota ini supaya tetap bersih.

Syoffaizal menyebut, tanpa bantuan warga, pemerintah kota tidak akan mampu mengangkut sampah jika dibuang sembarangan. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) sudah mengatur tempat penampungan sementara (TPS) sampah.

Untuk waktu membuang sampah sudah diatur Pemko Pekanbaru yaitu mulai pukul 19.00 hingga pukul 05.00 WIB. Semua langkah sudah diupayakan dan disosialisasikan kepada warga.

"Kami tidak mengejar denda bagi warga harus membayar Rp250 ribu. Jika warga mengulangi perbuatannya, maka denda harus diterapkan. Kami sudah berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan, TNI, Polri, Satpol PP, dan DLHK mengenai denda ini," jelasnya.

Dia mengatakan, APBD sudah banyak digelontorkan untuk penanganan sampah. Tetapi, warga lain dan pengamat menilai kota ini masih belum bersih.

"Pengakuan lima orang warga itu ada yang disuruh dan tidak tahu. Rata-rata, sampah dibuang tidak di lingkungannya," pungkasnya.



(Mediacenter Riau/asn)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

H. ABDUL WAHID, M.Si

Gubernur Riau

Ir. H. S.F. HARIYANTO, M.T

Wakil Gubernur

M. JOB KURNIAWAN, AP, M.Si

Pj. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII "baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII “baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan pembina K3 terbaik

Penghargaan pembina K3 terbaik

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

800

  • 298 Tersedia Setiap Saat
  • 442 Berkala
  • 50 Serta Merta
  • 10 Dikecualikan

Permohonan Informasi

429

  • 140 Selesai
  • 184 Ditolak
  • 91 Sedang Proses

Member PPID

479

  • 478 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID OPD

Daftar link website PPID Pembantu Provinsi Riau

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir

Play Store