
Restrukturisasi Kredit Perbankan Akibat Covid-19 Di Riau Capai Rp9,31 Triliun
PEKANBARU - Hingga tanggal 8 Juni 2020, restrukturisasi kredit perbankan di Provinsi Riau telah mencapai Rp9,31 triliun dari 92.319 debitur. Relaksasi itu diberikan bagi debitur terdampak virus Covid-19.
"Berdasarkan monitoring data mingguan, pertumbuhan nilai dan jumlah debitur cenderung melambat," ujar Kepala OJK Riau Yusri, Kamis (3/7/2020).
Ia mengatakan untuk perusahaan pembiayaan per 19 Juni 2020, OJK Riau mencatat sebanyak 72 perusahaan pembiayaan sudah menjalankan restrukturisasi pinjaman.
"Realisasinya, dari 104.060 jumlah kontrak permohonan restrukturisasi yang diterima perusahaan pembiayaan, sudah ada 90.312 yang disetujui, dengan total nilainya mencapai Rp3,18 triliun," ucapnya.
Sementara itu, lanjut Yusri, pada posisi April 2020, pertumbuhan kredit perbankan di Riau sebesar 4,36 persen year on year (yoy), sementara piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh sebesar 34,79 persen year to date (ytd) dan Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 7,70 persen yoy.
"Profil risiko lembaga jasa keuangan April 2020 masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio NPL gross perbankan tercatat sebesar 3,15 persen dan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan sebesar 4,06 persen," sebut Yusri.
OJK akan menyiapkan protokol adaptasi kebiasaan baru yang akan berlaku bagi seluruh Industri Jasa Keuangan.
"Sehingga layanan terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan tetap meminimalkan potensi penyebaran Covid-19," tukasnya.(MC Riau/yan)