
Ombudsman RI Luncurkan Layanan Click to Call dan Free to Call
Pekanbaru - Bersempena dengan acara puncak peringatan 14 tahun pengesahan undang - undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih didampingi oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas resmi meluncurkan secara virtual layanan click to call dan free to call. Jum’at, (7/10/2022)
Mokhhammad Najih menuturkan diluncurkannya layanan ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat dalam penyampaian laporan dan pengaduan terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik kepada Ombudsman.
“Fasilitasi ini adalah upaya kita untuk memberikan akses kepada masyarakat agar lebih dekat dengan Ombudsman,” ucapnya.
Untuk layanan Click to Call sendiri dapat diakses melalui website resmi Ombudman RI https://ombudsman.go.id/. Sementara layanan Free to Call dapat diakses melalui nomor 0-800-1-137-137.
“Dengan layanan ini, masyarakat dapat terhubung langsung dengan customer service Ombudsman dalam penyampaian laporan dan pengaduannya,” jelas Ketua Ombudsman RI
Untuk diketahui, Click to Call dan Free to Call merupakan pengembangan dan alternatif dari kanal - kanal pengaduan Ombudsman RI yang sudah ada.
“Seperti Call Center, Whatsapp Center, Live Chat, dan E-mail Pengaduan. Langkah ini merupakan upaya dalam membangun dan mengoptimalkan peran Ombudsman dalam pengawasan pelayanan publik,” katanya
Lebih lanjut, ia menjelaskan layanan ini berbasis daring artinya bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporannya melalui layanan ini tak perlu khawatir dengan beban pulsa, dikarenakan untuk mengakses layanan ini cukup menggunakan jaringan internet saja.
“Yaitu berbasis minimal atau tanpa biaya,” tutupnya.
Turut hadir secara virtual Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Masrul Kasmy.
(Mediacenter Riau/wjh)