BKD Riau Pelajari Keputusan Bersama Terkait Netralitas ASN
PEKANBARU - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, telah menerima surat keputusan bersama lima kementerian/lembaga nomor 2 tahun 2022. Keputusan bersama tersebut tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelengaraan Pemilihan umum (Pemilu).
Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, setelah menerima surat keputusan bersama tersebut, pihaknya saat ini sedang mempelajari untuk kemudian membuat surat keputusan turunan yang akan disebarkan kepada seluruh ASN dilingkungan Pemprov Riau.
"Surat keputusan bersama itu sudah kami terima, saat ini sedang dipelajari untuk dibuat surat keputusan turunannya," kata Ikhwan.
Lebih lanjut dikatakannya, maksud dan tujuan dibuatnya surat keputusan bersama tersebut yakni untuk membangun sinergitas dan efektifitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas ASN. Kemudian juga mendorong kepastian hukum terhadap penangangan pelanggaran asas netralitas ASN.
"Kemudian juga agar terwujudnya ASN yang netral dan profesional serta terselenggaranya pemilu yang berkualitas," ujarnya.
Dikatakan Ikhwan, untuk mengawasi netralitas ASN saat pemilu, pemerintah juga menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Karena itu, pihaknya mengimbau agar ASN benar-benar netral karena semua lini akan diawasi, termasuk sosial media (Sosmed) ASN.
"Jadi Sosmed juga akan diawasi, karena itu ASN harus benar-benar netral saat pemilu nanti jika tidak ingin kena sanksi," tegasnya.
(Mediacenter Riau/ms)