Sejumlah Daerah Lakukan Pemutihan Denda Pajak STNK, Riau Kapan?
PEKANBARU - Sejumlah daerah di Indonesia melaksanakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Sedikitnya ada 9 provinsi yang melaksanakan program pemutihan denda PKB pada September 2022.
Dilansir dari berbagai sumber, 9 provinsi yang melaksanakan program itu adalah, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara. Lalu, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Selatan.
Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi menjelaskan, bahwa Bapenda Riau belum ada rencana untuk melakukan pemutihan denda PKB.
"Untuk saat ini belum ada rencana pemutihan," kata Syahrial Abdi di Pekanbaru, Kamis (15/9/2022).
Agar tunggakan dan denda PKB tidak menumpuk, Syahrial pun mengimbau agar warga tertib membayar pajak. Sehingga tidak harus menunggu-nunggu program pemutihan.
"Sebab pada dasarnya, pemutihan hanyalah menghapus denda, namun tunggakan pajak bulanan tetap berlaku sama. Apabila berbulan-bulan menunggak, hal itu juga akan membebani si wajib pajak itu sendiri," katanya pula.
Dikatakan dia, untuk memudahkan wajib pajak, Pemprov Riau sejak setahun lalu, juga telah membuka sistem drive thru agar wajib pajak tidak peperlu antre lama saat melakukan pembayaran PKB.
"Kami mengimbau agar wajib pajak taat membayar pajak," tandasnya.
(Mediacenter Riau/rat)