Gubri Ajak Pemerintah Daerah Tertibkan PP Nomor 7 Tahun 2020
PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengajak seluruh aparat Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau untuk menertibkan Peraturan Presiden (PP) nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Mari kita mulai menertibkan amanah dan perintah Presiden RI, Joko Widodo, Menpan-RB dan Mendagri tentang gugus tugas ini," ajak Gubri kepada seluruh kepala daerah saat melakukan video conference di Kediaman Gubernur Riau, Rabu (18/3/2020).
Dikatakan Gubri, PP ini sangat penting untuk penanganan Virus Corona agar bisa ditertibkan oleh seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.
Dilanjutkan Gubri, Presiden Jokowi juga meminta kepada setiap kepala daerah untuk melakukan langkah dan kebijakan yang ketat untuk menghambat penyebaran Covid-19.
Begitu juga terkait proses belajar di rumah bagi siswa/mahasiswa serta kebijakan tentang sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah dengan tetap memberi pelayanan kepada masyarakat serta mengurangi kegiatan yang melibatkan banyak orang untuk dapat diikuti oleh seluruh masyarakat Riau.
"Dengan mengikuti instruksi tersebut dapat menjadi solusi dalam mengurangi penyebaran Covid-19," tutupnya. (MCR/NV)