Nilai Tukar Petani Di Riau Naik 2,65 Persen
PEKANBARU - Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Riau Desember 2019 sebesar 100,27 atau naik sebesar 2,65 persen dibanding NTP November 2019 sebesar 97,69.
"Kenaikan NTP ini disebabkan oleh indeks harga yang diterima petani mengalami kenaikan sebesar 2,69 persen relatif lebih tinggi dibandingkan dengan kenaikan indeks harga yang dibayar petani yaitu sebesar 0,05 persen," kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau, Misfaruddin di Pekanbaru, Sabtu (4/1/2020).
Ia menjelaskan, bahwa NTP adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
Yang mana, NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
"Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan atau daya beli petani," ujarnya.
Sementara itu, pada Desember 2019, hampir semua provinsi di Pulau Sumatera juga mengalami kenaikan NTP, kecuali Provinsi Lampung yang mengalami penurunan NTP sebesar -0,34 persen.
"Kenaikan NTP tertinggi terjadi di Provinsi Riau yaitu sebesar 2,65 persen. Dibandingkan NTP provinsi lainnya yang ada di Pulau Sumatera, Riau menduduki peringkat ketiga," tuturnya.
Di mana, pada Desember 2019, terjadi inflasi perdesaan di Provinsi Riau sebesar 0,04 persen, dengan kenaikan indeks tertinggi terjadi pada kelompok makanan jadi, rokok dan tembakau.
Kemudian, Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Riau mengalami kenaikan sebesar 2,64 persen, yaitu dari 111,48 pada November 2019 menjadi 114,42 pada Desember 2019. (Mcr/rat)