Badan Kesbangpol Provinsi Riau Serahkan Arsip Statis kepada Dispersip Provinsi Riau
Pekanbaru â Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau melaksanakan penyerahan Arsip Statis kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Riau pada Selasa (23/06/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009.
Penyerahan arsip dilakukan langsung oleh Kasubbag Kepegawaian dan Umum Badan Kesbangpol Provinsi Riau bersama Arsiparis dan Tim Pengelola Arsip Badan Kesbangpol Provinsi Riau. Arsip statis yang diserahkan selanjutnya diterima dan diverifikasi oleh Arsiparis Ahli Madya Dispersip Provinsi Riau, Said Muchsin, S.Sos., dan Fitria Gusfita, S.H., M.H.
Proses penyerahan dan verifikasi arsip tersebut turut disaksikan oleh Kepala Bidang Akuisisi dan Penyimpanan Arsip Dispersip Provinsi Riau, Dody Saputra Dinata, S.STP., M.IP. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan, pertanggungjawaban, serta informasi penting dapat dikelola dan dipelihara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyerahan arsip statis merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan kearsipan, sebagai bentuk tanggung jawab perangkat daerah dalam menjaga, melestarikan, dan menyelamatkan arsip yang memiliki nilai permanen. Arsip tersebut nantinya akan menjadi bagian dari memori kolektif daerah yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber informasi, bahan penelitian, serta referensi dalam penyelenggaraan pemerintahan. (humas)






Lapor
Whatsapp Riau Mendengar
Rumah Data
JDIH
e-keuangan
Media Center
Bappeda Prov Riau
MATABANSOS
BANSOS KEMENSOS











