ppid@riau.go.id (0761) 45505

Polres Indragiri Hulu Sita Aset Mewah Bandar Narkoba 'Mak Gandi' Terkait TPPU

  • PPID UTAMA
  • 30 April 2025
  • 36 View

Inhu - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Terbaru, sebuah rumah mewah yang diduga kuat milik seorang bandar narkoba bernama Nurhasana, yang lebih dikenal dengan sapaan 'Mak Gandi', telah disita oleh pihak kepolisian.

Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari proses penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini tengah ditangani secara intensif oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Indragiri Hulu.

Menurut keterangan resmi dari Kapolres Indragiri Hulu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fahrian Saleh Siregar, penyitaan aset berupa rumah mewah tersebut merupakan wujud nyata dari upaya penegakan hukum yang sedang berjalan.

AKBP Fahrian menegaskan, bahwa rumah yang terletak di wilayah Indragiri Hulu tersebut kuat dugaan berasal dari hasil bisnis haram narkotika yang dijalankan oleh Nurhasana alias Mak Gandi, seorang wanita berusia 65 tahun yang kini menjadi target utama dalam pemberantasan jaringan narkoba di wilayah tersebut.

"Penyitaan ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang yang sedang kami tangani. Tim penyidik Polres Indragiri Hulu telah melakukan penyitaan aset ini sejak hari kemarin," ujar AKBP Fahrian Siregar kepada awak media pada hari Selasa (29/4/2025),

Ia menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas kejahatan narkoba secara komprehensif. Dalam proses penyitaan aset yang signifikan ini, Polres Indragiri Hulu tidak bekerja sendiri. 

Guna memastikan akurasi dalam penilaian nilai aset yang disita, pihak kepolisian menggandeng Badan Pendapatan Daerah (Bappenda). Langkah kolaboratif ini bertujuan untuk mendapatkan taksiran nilai yang objektif dan transparan terhadap aset-aset yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana narkotika.

Selain rumah mewah, serangkaian aset lain yang diduga terkait dengan bisnis haram Mak Gandi juga turut disita oleh Polres Indragiri Hulu. Aset-aset tersebut meliputi sebuah rumah toko (ruko) tiga pintu dan satu unit ruko dua pintu yang berlokasi strategis di Jalan Sultan, Kampung Dagang, Rengat. Penyitaan ruko tiga pintu tersebut didasarkan pada penetapan sita dari Pengadilan Negeri Rengat dengan Nomor: 541/Pid.B-SITA/2024/PN Rgt tertanggal 22 Oktober 2024.

Tak berhenti di situ, upaya penegakan hukum terus berlanjut dengan penyitaan tiga unit rumah hunian lainnya yang terletak di Jalan Pasir Jaya, Kuantan Babu, Rengat. Penyitaan aset-aset tambahan ini didasarkan pada penetapan terpisah dari Pengadilan Negeri Rengat dengan Nomor: 252/Pid.B.SITA/2025/PN Rgt yang dikeluarkan pada tanggal 21 April 2025.

AKBP Fahrian Saleh Siregar kembali menekankan betapa krusialnya proses penghitungan nilai aset yang disita dalam menunjang kelancaran proses hukum selanjutnya. "Penghitungan nilai aset ini sangat penting untuk menunjang proses hukum yang lebih lanjut. Ini adalah bukti nyata bahwa Polres Indragiri Hulu memiliki komitmen penuh untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan kasus narkoba Mak Gandi ini," tegasnya.

Terungkapnya kasus jaringan narkoba yang melibatkan Mak Gandi ini bermula dari penangkapan seorang pria bernama MG alias Ega (33) pada hari Rabu (28/2/2025) sekitar pukul 17.45 WIB di Jalan AR Hakim Kota Rengat. Saat penangkapan, Ega kedapatan sedang menunggu pembeli sabu. Dari tangan Ega, polisi berhasil mengamankan sebuah dompet kecil yang berisi empat paket sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 0,78 gram.

Dalam interogasi, Ega mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari Mak Gandi untuk diedarkan kepada orang lain. Berdasarkan informasi tersebut, tim kepolisian bergerak cepat menuju kediaman Mak Gandi di Desa Kuba dan berhasil menemukan barang bukti narkoba dalam jumlah yang lebih besar, yakni empat bungkus ukuran besar dan 93 paket berbagai ukuran dengan total berat kotor mencapai 368,27 gram.



(Mediacenter Riau/MC Riau)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

H. ABDUL WAHID, M.Si

Gubernur Riau

Ir. H. S.F. HARIYANTO, M.T

Wakil Gubernur

Ir. MUHAMMAD TAUFIQ OESMAN HAMID, MT

Plh. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII "baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII “baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan pembina K3 terbaik

Penghargaan pembina K3 terbaik

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

703

  • 279 Tersedia Setiap Saat
  • 368 Berkala
  • 48 Serta Merta
  • 8 Dikecualikan

Permohonan Informasi

414

  • 134 Selesai
  • 184 Ditolak
  • 84 Sedang Proses

Member PPID

472

  • 471 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID OPD

Daftar link website PPID Pembantu Provinsi Riau

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir

Play Store