ppid@riau.go.id (0761) 45505

Polisi Tangkap 4 Debt Collector Pengeroyok Wanita di Depan Mapolsek, 7 Lainnya Diburu

  • PPID UTAMA
  • 21 April 2025
  • 50 View

Pekanbaru - Polda Riau menangkap 4 orang debt colektor yang menyerang seorang wanita di depan Mapolsek Bukitraya. Namun, masih ada 7 orang lagi yang menjadi buronan. Keempat pelaku ditangkap pada Minggu (20/4) sehari usai kejadian di waktu dan tempat yang berbeda.

"Empat pelaku ini bersama 7 orang lainnya yang masih buron melakukan perusakan terhadap mobil korban dan menganiaya korban," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto, kepada awak media center riau, Senin (21/4).

Untuk beberapa pelaku yang masih kabur, polisi memberi peringatan 7 pelaku pengeroyokan di depan Markas Polsek Bukit Raya untuk segera menyerahkan diri. Pelaku merupakan Debt Collector bernama Fighter.

"Kita imbau 7 orang pelaku serahkan diri. Kalau tidak, kami cari, kami tangkap," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan.

Pengeroyokan terjadi karena adanya perselisihan terkait penarikan mobil klien antara Debt Collector Barcode dan Debt Collector Fighter pada Sabtu (19/4).

Empat pelaku diamankan berinisial berinisial A alias Kevin (46), MHA (18), R alias Rian (46) dan RS alias Garong (34), Minggu (21/4/2025). Sementara  7 orang lainnya kabur.

Asep menegaskan, pihaknya telah melakukan identifikasi terhadap 7 pelaku tersebut. "Kita akan lakukan tidakan tegas dan terukur terhadap tindak pidana  yang terjadi," tegasnya didampingi Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Hidayat.

Asep juga menyoroti aksi penarikan paksa kendaraan oleh debt collector. Ia menegaskan tidak boleh ada lagi penarikan  paksa larena hal itu sudah ada aturannya.

"Menurut Undang-Undang Fidusial, tidak diperbolehkan pihak leasing atau debt collector melakukan Penarikan. Proses penarikan melalui mekanisme hukum yang sah dengan  mengajukan permohonan ke pengadilan," jelas Asep.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika ada pihak leasing atau debt collector yang menarik paksa kendaraan. "Kalau ada laporkan. Saya akan tangkap," pinta Asep.

Para pelaku mengeroyok wanita berinisial  RP (30) di Jalan Unggas, depan Mapolsek Bukit Raya. Peristiwa itu bermula dari adanya permasalahan pribadi antara korban dan beberapa pelaku terkait penarikan mobil klien.

Sebelum pengeroyokan terjadi, korban dan suaminya dari Debt Collecor Barcode  sempat menghadiri pertemuan dengan para pelaku di Hotel Furaya guna menyelesaikan sengketa penarikan kendaraan. Namun, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil.

Korban kemudian diarahkan oleh Kevin untuk bertemu kembali di Jalan Datuk  Setia Maharaja/Jalan Parit Indah. Namun, saat tiba di lokasi, para pelaku yang telah berkumpul justru melakukan perusakan terhadap mobil korban.

Pelaku juga melakukan pemukulan menggunakan batu dan kayu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala serta rasa sakit di kaki sebelah kiri. Korban lalu kabur menyelamatkan diri ke Polsek Bukit Raya.

Sesampainya di depan kantor Polsek Bukit Raya, korban dihalangi oleh para pelaku. Mendengar keributan itu, anggota intel dan personel piket Polsek Bukit Raya lalu keluar untuk menetralisir keadaan. Setelah itu  pelaku kabur, sedangkan korban membuat laporan polisi. 

Saat ini, keempat pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna  proses hukum lebih lanjut. Mereka diancam dengan Pasal 170 KUHP.



(Mediacenter Riau/asn)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

H. ABDUL WAHID, M.Si

Gubernur Riau

Ir. H. S.F. HARIYANTO, M.T

Wakil Gubernur

Ir. MUHAMMAD TAUFIQ OESMAN HAMID, MT

Plh. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII "baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII “baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan pembina K3 terbaik

Penghargaan pembina K3 terbaik

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

704

  • 279 Tersedia Setiap Saat
  • 369 Berkala
  • 48 Serta Merta
  • 8 Dikecualikan

Permohonan Informasi

414

  • 133 Selesai
  • 184 Ditolak
  • 85 Sedang Proses

Member PPID

472

  • 471 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID OPD

Daftar link website PPID Pembantu Provinsi Riau

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir

Play Store