ppid@riau.go.id (0761) 45505

Pemprov Riau Ajukan Izin Seleksi Terbuka Jabatan Sekdaprov ke Kemendagri dan BKN

  • PPID UTAMA
  • 10 April 2025
  • 57 View

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengambil langkah proaktif untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau. Sebagai tindak lanjut, Pemprov Riau telah resmi mengirimkan surat permohonan izin kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melaksanakan seleksi terbuka atau asesmen Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekdaprov Riau.

Langkah ini diambil menyusul kekosongan jabatan Sekdaprov Riau yang saat ini diisi oleh Penjabat (Pj). Kekosongan tersebut terjadi setelah pejabat definitif sebelumnya, SF Hariyanto, mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Riau pada Pilkada Serentak 2024 lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Zulkifli Syukur, mengonfirmasi langkah tersebut. "Iya, kami telah mendapat perintah dari Bapak Gubernur Riau untuk segera memproses seleksi jabatan Sekdaprov Riau definitif," ujarnya kepada Tim Media Center Riau, Kamis (10/4/2025).

Zulkifli Syukur menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan seluruh administrasi yang diperlukan untuk proses seleksi tersebut. "Usulan izin pelaksanaan seleksi sudah kami sampaikan secara resmi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," terangnya.

Lebih lanjut, Zulkifli Syukur memaparkan bahwa secara teknis, rekomendasi pelaksanaan seleksi berasal dari BKN. Namun, dari sisi kebijakan, izin pelaksanaan harus diperoleh dari Kemendagri.

"Sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, kepala daerah yang baru menjabat kurang dari enam bulan memerlukan izin dari Kemendagri sebelum melakukan seleksi jabatan. Surat pengajuan izin tersebut sudah kita kirimkan ke kedua instansi tersebut," jelasnya.

Zulkifli Syukur optimis bahwa izin pelaksanaan seleksi Sekdaprov Riau dari Kemendagri dan rekomendasi dari BKN akan segera diterbitkan.

"Biasanya, jika seluruh persyaratan sudah lengkap, proses penerbitan izin dan rekomendasi memakan waktu sekitar lima hingga tujuh hari kerja. Namun, terkadang bisa lebih cepat, bahkan tiga hari. Hal ini tergantung pada intensitas pengajuan di Kemendagri dan BKN serta proses kajian dan telaah berkas yang dilakukan," pungkasnya.

Dengan pengajuan izin ini, Pemprov Riau menunjukkan komitmen untuk segera mengisi jabatan strategis Sekdaprov Riau secara definitif melalui mekanisme seleksi terbuka yang transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kinerja pemerintahan daerah dalam melayani masyarakat Riau.



(Mediacenter Riau/asn)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

H. ABDUL WAHID, M.Si

Gubernur Riau

Ir. H. S.F. HARIYANTO, M.T

Wakil Gubernur

Ir. MUHAMMAD TAUFIQ OESMAN HAMID, MT

Plh. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

BKN AWARDS 2019 Kategori Penilaian Kinerja Tingkat Provinsi

BKN AWARDS 2019 Kategori Penilaian Kinerja Tingkat Provinsi

Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019

Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019

Innovative Government Award (IGA) 2019 sebagai provinsi terinovatif peringkat kelima

Innovative Government Award (IGA) 2019 sebagai provinsi terinovatif peringkat kelima

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

704

  • 279 Tersedia Setiap Saat
  • 369 Berkala
  • 48 Serta Merta
  • 8 Dikecualikan

Permohonan Informasi

414

  • 133 Selesai
  • 184 Ditolak
  • 85 Sedang Proses

Member PPID

472

  • 471 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID OPD

Daftar link website PPID Pembantu Provinsi Riau

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir

Play Store