
Henny Sasmita Wahid Imbau Seluruh Posyandu Mampu Terapkan Enam Bidang SPM
PEKANBARU- Ketua Tim Pembina (TP) Posyandu Provinsi Riau, Henny Sasmita Wahid mengimbau seluruh TP Posyandu Kabupaten/Kota, TP Posyandu Kecamatan hingga TP Posyandu Desa dan Kelurahan agar mampu mengimplementasikan 6 bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. 6 bidang SPM tersebut yakni Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, serta Sosial.
Hal tersebut diutarakan Henny dalam acara pembukaan Penguatan Implementasi 6 bidang SPM di posyandu se Provinsi Riau. Kegiatan tersebut digelar di RCC Menara Lancang Kuning, Kamis (27/3/25).
Kegiatan tersebut bertujuan supaya posyandu memberikan pelayanan yang lebih terpadu kepada masyarakat. Selain itu dalam rangka agar seluruh TP Posyandu di Riau memiliki persiapan untuk mengikuti lomba TP Posyandu Nasional 2025.
"Saya mengimbau TP Posyandu kabupaten/Kota hingga TP Posyandu Desa dan Kelurahan agar mampu menerapkan 6 bidang SPM di posyandu itu sendiri, tentunya dengan menyusun rencana kerja dan pendanaan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, " ujar Henny.
Lebih lanjut, selama ini Henny melihat posyandu baru mencapai bidang kesehatan saja, namun dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (yang baru), telah mencakup 6 bidang SPM uang yang dimaksud.
Dengan begitu, ia berharap seluruh TP Posyandu di Bumi Lancang Kuning agar dapat memenuhi instrumen penilaian lomba yakni 6 bidang SPM pada lomba TP Posyandu tingkat nasional 2025.
"Harapan kami agar TP Posyandu Kabupaten/Kota sudah dibentuk dan di SK-kan sebelum tanggal 25 April 2025, dan TP Posyandu Kecamatan, Desa dan Kelurahan paling lambat tanggal 14 Mei 2025," pintanya.
Dalam memenuhi instrumen lomba nasional yang dimaksud, Ketua TP Posyandu mengaku siap memfasilitasi pembentukan TP Posyandu Kabupaten/Kota hingga TP Posyandu Desa dan Kelurahan.
Diinformasikan, tujuan lain dengan adanya penguatan implementasi 6 bidang SPM sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu, yakni membentuk posyandu sebagai wadah partisipasi masyarakat, hingga meningkatkan kesejahteraan, ketahanan, dan kesehatan masyarakat. Selain itu, posyandu juga diharapkan dapat memberikan layanan terintegrasi untuk semua usia, mulai dari bayi hingga lansia.
(Mediacenter Riau/nv)