
Jelang 31 Maret, Kantor Pajak Riau Buka Layanan SPT Tahunan Setiap Sabtu
Pekanbaru – Dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Provinsi Riau akan tetap buka pada hari Sabtu. Layanan ini tersedia mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB dan diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang membutuhkan asistensi terkait pelaporan SPT Tahunan serta layanan perpajakan lainnya.
Adapun layanan yang diberikan meliputi perubahan data Wajib Pajak, aktivasi dan lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN), serta konsultasi dan asistensi dalam pelaporan SPT Tahunan.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa Wajib Pajak dapat memenuhi kewajibannya dengan lebih mudah dan nyaman, mengingat batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi adalah 31 Maret 2025.
Kepala Kanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh Wajib Pajak di Riau memiliki akses yang lebih luas untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Dengan adanya layanan di hari Sabtu," ujar Ardiyanto Basuki, Jumat (14/3).
Basuki berharap masyarakat dapat lebih mudah mengurus administrasi perpajakan mereka. "Terutama menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan,” imbuhnya.
DJP mengimbau seluruh Wajib Pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan tanpa menunggu batas akhir guna menghindari potensi kendala teknis akibat tingginya trafik menjelang tenggat waktu. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan online seperti DJP Online untuk melaporkan SPT secara mandiri.
Dengan adanya layanan tambahan ini, diharapkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak di Provinsi Riau semakin meningkat, sehingga dapat mendukung optimalisasi penerimaan pajak demi pembangunan nasional yang berkelanjutan.
(Mediacenter Riau/pr)