ppid@riau.go.id (0761) 45505

Jangan Jadi Korban! Begini Cara Melaporkan Penipuan dan Scam Keuangan ke IASC

  • PPID UTAMA
  • 12 March 2025
  • 37 View

Pekanbaru - Maraknya kasus penipuan di sektor keuangan mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengambil langkah tegas dengan meluncurkan Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Pusat pengaduan ini diharapkan mampu menangani laporan scam dengan lebih cepat dan efektif, sekaligus membantu korban mendapatkan kembali dana mereka.  

Kepala OJK Riau, Triyoga Laksito menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas penipuan keuangan dengan segera melapor jika mengalami atau menemukan indikasi scam. Ia mengingatkan bahwa semakin cepat laporan dibuat, semakin besar kemungkinan dana korban dapat diselamatkan.  

"Masyarakat yang ingin melaporkan kasus penipuan dapat menghubungi Layanan Konsumen OJK di nomor 157 atau mengisi formulir pengaduan melalui situs resmi iasc.ojk.go.id," jelasnya, Rabu (12/3/2025).

Dalam pengaduan tersebut, pelapor perlu menyertakan informasi detail terkait kejadian, seperti kronologi penipuan, nomor rekening pelaku, serta bukti transaksi yang telah dilakukan.

"Semakin lengkap data yang diberikan, semakin mudah tim IASC melakukan verifikasi dan menindaklanjuti laporan," ujarnya.

Setelah laporan diterima, tim IASC akan segera berkoordinasi dengan bank, penyedia jasa pembayaran, serta aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi dan pemblokiran transaksi yang mencurigakan. Langkah ini bertujuan untuk mencegah pelaku menarik dana dari rekening mereka.

"Selain itu, OJK juga akan mengupayakan penyelamatan sisa dana korban serta melakukan identifikasi pelaku agar dapat ditindaklanjuti secara hukum," sebutnya.

Triyoga menegaskan bahwa keberadaan IASC diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. Dengan sistem pengawasan berbasis teknologi ini, kasus penipuan bisa ditangani lebih cepat dan transparan.

Ia pun mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati dalam bertransaksi keuangan, terutama dengan pihak yang tidak memiliki izin resmi dari OJK.  

"Jangan ragu untuk melapor jika mengalami atau mencurigai adanya penipuan keuangan. IASC hadir untuk melindungi masyarakat dan memastikan setiap laporan diproses dengan cepat. Semakin cepat laporan dibuat, semakin besar peluang dana bisa diselamatkan," ujar Triyoga. 



(Mediacenter Riau/bts)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

H. ABDUL WAHID, M.Si

Gubernur Riau

Ir. H. S.F. HARIYANTO, M.T

Wakil Gubernur

Ir. MUHAMMAD TAUFIQ OESMAN HAMID, MT

Plh. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

BKN AWARDS 2019 Kategori Penilaian Kinerja Tingkat Provinsi

BKN AWARDS 2019 Kategori Penilaian Kinerja Tingkat Provinsi

Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019

Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019

Innovative Government Award (IGA) 2019 sebagai provinsi terinovatif peringkat kelima

Innovative Government Award (IGA) 2019 sebagai provinsi terinovatif peringkat kelima

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

704

  • 279 Tersedia Setiap Saat
  • 369 Berkala
  • 48 Serta Merta
  • 8 Dikecualikan

Permohonan Informasi

412

  • 132 Selesai
  • 184 Ditolak
  • 86 Sedang Proses

Member PPID

472

  • 471 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID OPD

Daftar link website PPID Pembantu Provinsi Riau

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir

Play Store