![](https://mediacenter.riau.go.id/foto_berita/medium/mk-tolak-gugatan-pilkada-kampar-ah.jpeg)
MK Tolak Gugatan Pilkada Kampar, Ahmad Yuzar - Misharti Pimpin Kampar 5 Tahun ke Depan
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar yang diajukan pasangan Yuyun Hidayat - Edwin Pratama Putra.
Dengan putusan ini, pasangan peraih suara terbanyak, Ahmad Yuzar - Misharti, dipastikan akan memimpin Kampar selama lima tahun ke depan.
Sidang lanjutan perkara dengan nomor registrasi 2/PHPUBUP-XXXIII/2025 berlangsung di Gedung MKRI, Lantai 2, pada Rabu (5/2/2025) pukul 19.30 WIB, dengan agenda utama pengucapan putusan atau ketetapan.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim Suhartoyo, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.
"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Putusan ini menambah daftar perkara PHP Pilkada di Riau yang ditolak MK. Sebelumnya, gugatan dari pasangan Adam - Sutoyo untuk Pilkada Kuantan Singingi, Ferdiansyah - Soeparto untuk Pilkada Dumai.
Kemudian, Muflihun - Ade Hartati untuk Pilwako Pekanbaru, Afrizal Sintong - Setiawan untuk Pilkada Rokan Hilir, serta Kelmi - Asparaini untuk Pilkada Rokan Hulu, juga mengalami nasib serupa.
Dengan demikian, Ahmad Yuzar - Misharti resmi melangkah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kampar periode 2025-2030.
(Mediacenter Riau/pr)