Mulai 2020, Visa CJH Diproses Di Kemenag Provinsi
PEKANBARU - Kemenag (Kementerian Agama) RI melalui Subdit Dokumen Ditjen PHU (Perjalanan Haji dan Umroh) terus melakukan inovasi dalam peningkatan pelayanan bagi Calon Jamaah Haji (CJH) yang ada.
Mulai tahun depan 2020, proses pengerjaan dokumen visa paspor haji diserahkan ke Kanwil Kemenag masing-masing di Provinsi. Hal ini diakui oleh Kabid PHU Kanwil Kemenag Riau, Erizon Efendi, Jumat (20/12).
"Ini bentuk pelayanan yang diberikan oleh pemerintah terhadap proses keberangkatan CJH. Terutama dalam mempercepat, efisiensi dan mempermudah dalam penyelesaian masalah visa jamaah haji," sebutnya.
Diakui juga, sebelumnya dalam proses masalah visa jamaah ini dilakukan oleh Kementerian RI. Kedepan pengurusan visa akab desentralisasi ke Kanwil di masing-masing provinsi yang ada. Sehingga paspor jemaah haji tidak perlu dibawa lagi ke Jakarta.
"Ini upaya memperpendek birokrasi dan mempercepat proses visa jamaah. Selama ini terhambat dalam mengimput visa karena paspor belum datang dari kanwil," tambahnya.
Disampaikan juga, dalam menghadapi kebijakan inovasi tersebut, pihak Kanwil Kemenag Riau telah mempersiapkan segala hal pendukung kegiatan. Termasuk masalah peningkatan SDM terutama terhadap para staf bagian dokumen, serta operator Siskohat memperdalam ilmu terkait proses upload secara online.
"Juga sudah dilakukan pelatihan dengan mengirim tenaga teknis dan uji coba proses masalah visa ini di Batam," tambahnya.
Dengan harapan menurut Erizon Efendi ini, dengan adanya uji coba dan pelatihan yang dilakukan proses pemvisaan dapat berjalan lebih sukses dan lancar ke depannya.
"Jika proses penginputan ini dilakukan di Kanwil Kemenag daerah, maka akan lebih cepat proses pelayanan haji yang terjadi,†ujarnya juga. (MCR/Ch)