DPP PKB Resmi Setujui Penggantian Ade Agus Hartanto di DPRD Riau
Pekanbaru - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi memberikan persetujuan atas Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Riau. Keputusan ini diambil setelah menerima surat pengunduran diri Ade Agus Hartanto, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota legislatif dari daerah pemilihan (Dapil) Riau 8.
Surat persetujuan ini dikeluarkan DPP PKB dengan nomor 1958/DPP/01/I/2025 dan ditujukan kepada Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Provinsi Riau di Pekanbaru tanggal 9 Januari lalu.
DPP PKB menyatakan, persetujuan PAW ini didasarkan beberapa hal. Pertama, surat pernyataan pengunduran diri Ade Agus Hartanto tertanggal 20 Agustus 2024.
Kedua, surat rekomendasi dari DPW PKB Riau dengan nomor 091/DPW-14/02/XI/2024 tertanggal 1 November 2024, yang menyampaikan usulan PAW untuk Dapil Riau 8.
Ketiga, rekapitulasi hasil perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Riau dalam Pemilu 2024 di Dapil Riau 8. Berdasarkan dokumen tersebut, DPP PKB memberikan instruksi kepada DPW PKB Riau untuk mengajukan nama Ade Firmansyah, sebagai calon pengganti.
Ade Firmansyah merupakan peraih suara terbanyak berikutnya di Dapil Riau 8 setelah Ade Agus Hartanto.
Ketua DPW PKB Riau Abdul Wahid yang juga gubernur Riau terpilih dikonfirmasi, Jumat (24/01/2025) mengatakan, PKB Riau telah memproses PAW tersebut.
"Sudah kita proses, sudah dikirim ke DPRD Riau untuk proses selanjutnya di DPRD Riau untuk pelantikan," katanya.