Kemenag Pekanbaru Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
PEKANBARU- Dalam rangka menggesa percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kota Pekanbaru khususnya Kecamatan Sail, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Pekanbaru menggelar Sosialisasi Percepatan Tanah Wakaf di Kecamatan Sail, Kamis (23/01/2025).
Muhammada Rizki Firzani selaku perwakilan dari Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Pekanbaru menyampaikan terkait menjaga kelengkapan adminsitrasi tanah wakaf.
"Ada 4 poin pesan kita ke Nazhir Wakaf, yang pertama, jaga aset wakaf baik itu dokumen berkas wakafnya ataupun fisik dari wakafnya,"ujarnya.
Kemudian ia juga menjelaskan, produktifkan aset wakaf, serta lakukan pendataan aset wakaf bagi yang belum memiliki akta ikrar wakaf, dan yang terakhir, setiap Nazhir harus melaporkan aset wakaf secara berkala dalam waktu 6 bulan.
Lebih lanjut, ia juga menjalaskan bahwa setelah adanya permohonan pembuatan sertifikat tanah wakaf tersebut, pihak BPN nantinya akan memproses berkas tanah wakaf sesuai berkas yang ada di KUA.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini merupakan program yang digesa untuk dapat diselesaikan dengan cepat.
"Mengingat Ini merupakan bagian dari tindaklanjut percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kota Pekanbaru dan kolaborasi dengan BPN Kota Pekanbaru dan BWI Kota Pekanbaru,"terangnya.
Dalam kesempatan tersebut turut hadir Sekcam Sail Yelfizar, perwakilan Tim BPN, Ka.KUA Sail Muslim, perwakilan BWI Kota Pekanbaru, dan para Penyuluh dan Penghulu Agama di Kec Sail, serta hadir 23 pengurus masjid di Kec Sail. Untuk yg belum bersertifikat tanah Wakaf hanya 2 lokasi.