ppid@riau.go.id (0761) 45505

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp44 Miliar di Riau

  • PPID UTAMA
  • 25 November 2024
  • 41 View

PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau bersama KPPBC TMP B Pekanbaru dan KPPBC TMP B Teluk Bayur sukses memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil operasi penindakan bersama periode 2022 hingga 2024.

Acara pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Wilayah DJBC Riau dengan dihadiri aparat penegak hukum (APH), Forkopimda Riau, dan tokoh masyarakat.

Langkah ini menjadi wujud sinergi antara Bea Cukai dengan Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan Kejaksaan dalam memberantas peredaran barang ilegal dan berbahaya di wilayah Riau.

Kepala Kanwil DJBC Riau, Parjiya, menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2023, pihaknya berhasil menyita barang ilegal dengan total nilai lebih dari Rp14 miliar. Barang-barang tersebut ditetapkan sebagai BMN dan dimusnahkan, meliputi ±17 juta batang rokok ilegal serta 275 bal ballpress yang merupakan barang hasil selundupan.

"Ini merupakan bentuk komitmen kita Kanwil DJBC Riau dalam memberantas barang ilegal," kata Kepala Kanwil DJBC Riau, Parjiya, Senin (25/11/24). 

Pada kesempatan yang sama, KPPBC TMP B Pekanbaru turut memusnahkan barang-barang hasil penindakan berdasarkan Surat Persetujuan DJKN No. S-905/MK.6/2024 tanggal 1 November 2024. Barang-barang yang dimusnahkan meliputi aksesori telepon genggam yakni 12 paket, unit smartphone/smartwatch: 36 unit. 

Kemudian ada juga handphone: 31 unit, alat bantu seks, dua unit minuman mengandung etil alkohol (MMEA): 13,12 liter, rokok ilegal: ±14 juta batang. 

"Barang-barang tersebut memiliki total nilai lebih dari Rp20 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp13 miliar selama periode penindakan 2022–2024,"  papar Kakanwil. 

Sementara itu, KPPBC TMP B Teluk Bayur juga melaporkan pemusnahan barang hasil penindakan dengan total nilai lebih dari Rp3 miliar. Barang yang dimusnahkan mencakup ±20 bal ballpress, +3 juta batang rokok ilegal, dan 12,35 liter MMEA. Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Persetujuan DJKN No. S-102/MK.6/KNL.0301/2024 tanggal 19 November 2024.

Secara keseluruhan, hasil operasi penindakan bersama tiga kantor DJBC ini memusnahkan BMN dengan total nilai Rp44 miliar. Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp30 miliar. Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan pembakaran, kemudian dihancurkan sepenuhnya menggunakan insinerator.

Pemusnahan ini menjadi bagian dari Program Asta Cita Presiden RI yang menekankan pentingnya pemberantasan barang ilegal dan berbahaya. Menteri Keuangan melalui DJBC berharap langkah ini menjadi sinyal kuat untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal, khususnya bagi generasi muda.

Sementara Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Rahman Hadi, melalui Kepala Satpol PP Riau, Hadi Penandio, turut memberikan apresiasi atas upaya Bea Cukai dan instansi terkait dalam mencegah peredaran barang ilegal. Ia menegaskan bahwa provinsi Riau sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan Malaysia memiliki risiko tinggi terhadap penyelundupan.

"Kami sangat mengapresiasi langkah tegas ini. Pemusnahan barang ilegal tidak hanya mencegah potensi hilangnya penerimaan negara tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak buruk barang berbahaya," ujar Hadi.

 



(Mediacenter Riau/mtr)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

Dr. RAHMAN HADI, M.Si

Pj. Gubernur Riau

-

Wakil Gubernur

Ir. MUHAMMAD TAUFIQ OESMAN HAMID, MT

Plh. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII "baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII “baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan pembina K3 terbaik

Penghargaan pembina K3 terbaik

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

704

  • 279 Tersedia Setiap Saat
  • 369 Berkala
  • 48 Serta Merta
  • 8 Dikecualikan

Permohonan Informasi

377

  • 110 Selesai
  • 184 Ditolak
  • 79 Sedang Proses

Member PPID

461

  • 460 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID OPD

Daftar link website PPID Pembantu Provinsi Riau

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir

Play Store