5 Pjs Bupati dan 1 Pjs Wali Kota di Riau Berakhir Masa Tugas
PEKANBARU - Enam Pejabat Sementara (Pjs) Bupati/Wali Kota di Riau telah mengakhiri masa tugasnya setelah kepala daerah definitif selesai melaksanakan cuti kampanye Pilkada Serentak 2024.
Keenam Pjs kepala daerah diantaranya, Pjs Bupati Pelalawan Jhon Pinem Armedi, Pjs Bupati Kepulauan, Meranti Roni Rakhmat, Pjs Bupati Kuansing Sri Sadono Mulyanto.
Kemudian, Pjs Bupati Bengkalis, Akmad Sudirman Tavipiyono, Pjs Bupati Siak, Indra Purnama, dan Pjs Wali Kota Dumai, Fahsul Falah.
Keenam Pjs Bupati/Wali Kota tersebut telah kembali bertugas kembali dijabatan aslinya. Dari enam Pjs kepala daerah itu, tiga di antaranya merupakan pejabat eselon II Pemprov Riau, tiga pejabat kementerian.
"Iya, kita sudah terima surat pemberhentian enam Pjs Bupati/Wali Kota di Riau. Itu sudah ada suratnya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemberhentian Pjs Bupati/Wali Kota di Riau," kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, M Taufiq OH, Senin (25/11/2024).
Taufiq mengatakan, tiga pejabat eselon II Pemprov Riau yang ditunjuk Pjs kepala daerah saat ini sudah kembali bertugas di lingkungan Pemprov Riau.
"Pejabat kami sudah kembali bertugas di jabatan aslinya. Sedangkan pejabat dari kementerian juga sudah kembali ke Jakarta karena bupati/wali kota definitif sudah selesai melaksanakan cuti kampanye," terangnya.
"Kita mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan pejabat Pemprov Riau dan kementerian yang telah menjalankan amanah Pjs kepala daerah dengan baik selama bupati/wali Kota definitif yang ikut kontestasi Pilkada melaksanakan cuti kampanye," tutupnya
(Mediacenter Riau/tup)