DJP Catat Penerimaan Pajak Riau Tembus Rp18,7 Triliun
PEKANBARU – Hingga Oktober 2024, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau telah mencatat penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp18,7 triliun atau 77,23% dari target tahunan Rp24,2 triliun.
Dengan waktu tersisa hingga akhir tahun, Kanwil DJP Riau optimis mampu mencapai target yang telah ditetapkan dalam APBN 2024.
Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki, menyampaikan apresiasinya atas pencapaian ini.
"Capaian ini merupakan hasil kolaborasi yang baik antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Kami optimis penerimaan pajak dapat mencapai 100% dengan berbagai upaya intensifikasi dan ekstensifikasi yang terus kami lakukan," ujar Ardiyanto, Jumat (22/11/2024).
Ia menjelaskan bahwa penerimaan pajak Kanwil DJP Riau didominasi oleh sektor non-sawit dengan realisasi sebesar Rp12,71 triliun, sementara sektor sawit menyumbang Rp5,99 triliun.
Selain itu, kepatuhan wajib pajak dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan juga mencatat pencapaian luar biasa sebesar 100,21%, dengan total 432.914 SPT telah dilaporkan.
"Jumlah ini menunjukkan tingkat kepatuhan yang tinggi dari masyarakat Riau, yang menjadi indikator positif dalam upaya optimalisasi penerimaan negara," tambah Ardiyanto.
Dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 terkait penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), realisasi pemadanan di Provinsi Riau mencapai 98,82%. Dari total 1.872.838 wajib pajak WNI, sebanyak 1.850.816 telah berhasil dipadankan.
"Pemadanan NIK dan NPWP menjadi langkah strategis untuk meningkatkan akurasi data perpajakan serta memperluas basis pajak. Kami terus mendorong wajib pajak yang belum melakukan pemadanan untuk segera menyelesaikannya," jelas Ardiyanto.
(Mediacenter Riau/bts)