Pelaku Pembunuhan di Pekanbaru Dibekuk Kurang dari 24 Jam
PEKANBARU –Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menangkap Aprizal (38), pelaku pembunuhan terhadap istrinya, Wahyuni (36), pada Rabu (20/11/2024) kemarin di Kelurahan Limbungan Timur, Kecamatan Rumbai Barat, Pekanbaru.
Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto didampingi Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra saat menggelar konferensi pers, Kamis (21/11/2024) mengatakan, korban Wahyuni ditemukan tewas dengan luka bacok di kepala di rumah mereka di Kelurahan Limbungan Timur, Kecamatan Rumbai Barat, Pekanbaru.
AKBP Henky Poerwanto menjelaskan pemicu berujung maut dikarenakan cekcok yang terjadi antara pasangan tersebut pada malam sebelum kejadian.
"Wahyuni adalah korban pembunuhan berencana yang dilakukan oleh suami sirinya sendiri. Sebelum kejadian, tersangka sempat membawa korban ke keluarga untuk dinasehati, namun konflik tetap berlanjut," kata AKBP Henky Poerwanto
Pada dini hari, Aprizal kembali mencoba membujuk istrinya, tetapi Wahyuni menolak dan mendorong pelaku untuk menjauh. "Pelaku kemudian mengambil kapak dan membacok kepala korban yang sedang tidur. Setelah itu, pelaku melarikan diri," tambahnya.
Polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku di hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif pembunuhan ini dipicu oleh kecemburuan korban yang sering memicu pertengkaran.
"Pelaku yang merasa sakit hati akhirnya nekat mengakhiri nyawa korban. Akibat perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 340 atau 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup," pungkasnya.