Sudah Disetujui Pusat, Pemko Pekanbaru akan Rotasi dan Mutasi Pejabat Eselon II
PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru bakal melakukan rotasi dan mutasi pejabat eselon II. Hal ini dilakukan dalam rangka penyegaran organisasi.
Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).
Dalam rotasi dan mutasi tersebut sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah lama menjabat diprediksi akan diganti.
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa mengatakan pergantian pejabat tersebut adalah dalam rangka penyegaran reorganisasi pemerintahan. Ia membandingkan dengan di pemerintah pusat bahwa paling lama jabatan dipegang dua tahun atau tiga tahun.
"Kalau TNI, Polri dan kejaksaan, setahun-setahun. Nah, di kita ini ada sudah sampai lima tahun dan Permen PAN memperbolehkan itu. Makanya saya meminta izin kepada BKN dan Mendagri untuk melakukan rotasi mutasi," jelas Risnandar.
Dari izin yang diajukan Pemko Pekanbaru, kata Risnandar, BKN dan Mendagri sudah menyetujui untuk rotasi dan mutasi pejabat tersebut.
"Alhamdulillah tadi malam sudah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Kemendagri menandatangani surat persetujuan untuk melakukan rotasi dan mutasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
Untuk melakukan rotasi dan mutasi tersebut, ada kriteria yang harus dipenuhi. Karena itu, untuk memenuhi kriteria tersebut, pihaknya meminta BKPSDM untuk melengkapi.
"Saat ini persetujuan disetujui diberikan kepada gubernur. Gubernur memberikan kepada kami, nanti kami pelajari mana saja yang harus dirotasi dan mutasi," sebutnya.
(Mediacenter Riau/jep)