Zulhelmi Apresiasi Pemprov dan KI Riau atas Penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik
PEKANBARU - Asisten 1 Sekretariat Daerah Kabupaten Pelalawan, Zulhelmi mengapresiasi Pemerintah Provinsi Riau atas terselenggaranya kegiatan implementasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Kegiatan implementasi tersebut diikuti masyarakat, aparatur pemerintah desa dan aparatur PPID se - Kabupaten Pelalawan. Digelar di Pekanbaru, Sabtu (20/11/2022).
"Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah provinsi Riau melalui KI (Komisi Informasi) Riau atas dilaksanakannya kegiatan ini," ujar Zulhelmi.
Ia mengungkapkan Kabupaten Pelalawan akan terus berupaya dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami akan terus berupaya dengan baik dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan dan efektif sesuai dengan keinginan kita bersama," ungkapnya.
Ia melanjutkan, untuk mewujudkan penyelenggaraan tersebut tentu memerlukan peran dari stake holder dan Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Dibarengi peningkatkan, pengelolaan, dan pelayanan informasi serta Badan Publik dalam menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
"Dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau Good Governance ini tentu dapat meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik," lanjutnya.
Selain itu, ia menuturkan terdapat salah satu bentuk kewajiban publik untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pelayanan publik. Seperti menyediakan sarana, prasarana, fasilitas pelayanan publik guna dapat mendukung terciptanya pelayanan yang berkualitas.
"Bentuk kewajiban publik ini untuk dapat teroptimalnya penyelenggaraan pelayanan publik seperti kita menyediakan sarana, prasarana dan fasilitas pelayanan publik untuk mendukung terciptanya pelayanan yang memadai dan dapat memberikan pelayanan yang berkualitas," tutupnya.
Zulhelmi menyebutkan prinsip keterbukaan informasi publik (KIP) menjadi faktor utama dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pelayanan informasi publik yang berkualitas.
"Prinsip Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ini, menjadi faktor yang utama dalam menentukan keberhasilan dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik yang berkualitas. Juga merupakan sarana yang bagus dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara serta Badan Publik," tandasnya.
(Mediacenter Riau/nb).