Kantor Imigrasi Pekanbaru Wujudkan Pelayanan Bebas dari Pungli dan Diskriminasi
PEKANBARU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, Budi Argap Situngkir, menegaskan bahwa seluruh layanan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru dijamin bebas dari pungutan liar (pungli) dan diskriminasi.
"Kami telah melakukan sidak untuk memastikan bahwa layanan publik di Kantor Imigrasi Pekanbaru berjalan sesuai prosedur, tanpa pungutan liar, dan tanpa diskriminasi," kata Budi Argap Sabtu (2/11/2024).
Saat sidak tersebut, Budi Argap meninjau seluruh alur pelayanan yang disediakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru.
Budi Argap juga berdialog dengan pemohon, menanyakan mengenai proses permohonan layanan keimigrasian, dan memastikan kelancaran proses dari pembayaran hingga dokumen keimigrasian diterima oleh pemohon.
"Saya memastikan bahwa semua layanan di sini bebas dari pungutan liar dan diskriminasi. Tetap semangat dan berikan pelayanan terbaik untuk masyarakat," tegas Budi Argap.
Ia jug memberikan apresiasi kepada jajaran kantor imigrasi atas perbaikan yang terus dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat, baik dari segi kebersihan, kenyamanan, maupun kepastian alur setiap pelayanan.
"Kami sangat mengapresiasi kinerja jajaran Kantor Imigrasi Pekanbaru yang berhasil memberikan pelayanan keimigrasian yang baik dan lancar," tukasnya.
(Mediacenter Riau/pr)