ppid@riau.go.id (0761) 45505

Perpres Baru: Inilah Struktur Kementerian Negara Kabinet Merah Putih

  • PPID UTAMA
  • 22 October 2024
  • 208 View

Pekanbaru - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada tanggal 21 Oktober 2024. Kepala Negara mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada tanggal 21 Oktober 2024.

Di dalam Keppres disebutkan bahwa kementerian negara pada Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terdiri atas 48 kementerian, sebagai berikut:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;

2. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;

3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

5. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;

6. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;

7. Kementerian Koordinator Bidang Pangan;

8. Kementerian Sekretariat Negara;

9. Kementerian Dalam Negeri;

10. Kementerian Luar Negeri;

11. Kementerian Pertahanan;

12. Kementerian Agama;

13. Kementerian Hukum;

14. Kementerian Hak Asasi Manusia;

15. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;

16. Kementerian Keuangan;

17. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

18. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;

19. Kementerian Kebudayaan;

20. Kementerian Kesehatan;

21. Kementerian Sosial;

22. Kementerian Ketenagakerjaan;

23. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

24. Kementerian Perindustrian;

25. Kementerian Perdagangan;

26. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

27. Kementerian Pekerjaan Umum;

28. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;

29. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;

30. Kementerian Transmigrasi;

31. Kementerian Perhubungan;

32. Kementerian Komunikasi dan Digital;

33. Kementerian Pertanian;

34. Kementerian Kehutanan;

35. Kementerian Kelautan dan Perikanan;

36. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;

37. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

38. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

39. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

40. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;

41. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;

42. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;

43. Kementerian Koperasi;

44. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;

45. Kementerian Pariwisata;

46. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif;

47. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan

48. Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengoordinasikan:

a. Kementerian Dalam Negeri;

b. Kementerian Luar Negeri;

c, Kementerian Pertahanan;

d. Kementerian Komunikasi dan Digital;

e. Kejaksaan Agung Republik Indonesia;

f. Tentara Nasional Indonesia;

g. Kepolisian Negara Republik Indonesia; serta

h. instansi lain yang dianggap perlu.

“Instansi lain sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang politik dan keamanan,” disebutkan dalam beleid ini.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengoordinasikan:

a. Kementerian Hukum;

b. Kementerian Hak Asasi Manusia;

c. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan

d. instansi lain yang dianggap perlu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:

a. Kementerian Ketenagakerjaan;

b. Kementerian Perindustrian;

c. Kementerian Perdagangan;

d. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

e. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

f. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;

g. Kementerian Pariwisata; dan

h. instansi lain yang dianggap perlu.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan:

a. Kementerian Agama;

b. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

c. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;

d. Kementerian Kebudayaan;

e. Kementerian Kesehatan;

f. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

g. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;

h. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan

i. instansi lain yang dianggap perlu.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kewilayahan mengoordinasikan:

a. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;

b. Kementerian Pekerjaan Umum;

c. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;

d. Kementerian Transmigrasi;

e. Kementerian Perhubungan; dan

f. instansi lain yang dianggap perlu.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengoordinasikan:

a. Kementerian Sosial;

b. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

c. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;

d. Kementerian Koperasi;

e. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;

f. Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif; dan

g. instansi lain yang dianggap perlu.

Menteri Koordinator Bidang Pangan mengoordinasikan:

a. Kementerian Pertanian;

b. Kementerian Kehutanan;

c. Kementerian Kelautan dan Perikanan;

d. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;

e. Badan Pangan Nasional;

f. Badan Gizi Nasional; dan

g. instansi lain yang dianggap perlu.

Melalui Perpres 139/2024, Presiden Prabowo Subianto juga membubarkan Sekretariat Kabinet.

“Untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara,” bunyi Perpres.

Di dalam ketentuan peralihan disebutkan bahwa seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya di lingkungan kementerian dan lembaga tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan perpres mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga.

“Penataan organisasi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024,” ditegaskan dalam Perpres Nomor 139 Tahun 2024 yang berlaku sejak diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2024. 



(Mediacenter Riau/MC Riau)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

Dr. RAHMAN HADI, M.Si

Pj. Gubernur Riau

-

Wakil Gubernur

Ir. MUHAMMAD TAUFIQ OESMAN HAMID, MT

Plh. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

BKN AWARDS 2019 Kategori Penilaian Kinerja Tingkat Provinsi

BKN AWARDS 2019 Kategori Penilaian Kinerja Tingkat Provinsi

Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019

Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019

Innovative Government Award (IGA) 2019 sebagai provinsi terinovatif peringkat kelima

Innovative Government Award (IGA) 2019 sebagai provinsi terinovatif peringkat kelima

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

704

  • 279 Tersedia Setiap Saat
  • 369 Berkala
  • 48 Serta Merta
  • 8 Dikecualikan

Permohonan Informasi

377

  • 109 Selesai
  • 184 Ditolak
  • 80 Sedang Proses

Member PPID

461

  • 460 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID OPD

Daftar link website PPID Pembantu Provinsi Riau

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir

Play Store