Diperlukan Sinergi Lintas Sektor Tingkatkan Kualitas Layanan Keterbukaan Informasi
JAKARTA - Deputi Bidang Koordinasi, Komunikasi Informasi dan Aparatur Kemenkumham, Eko Dono Indarto mengatakan bahwa dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik, maka diperlukan peningkatan sinergi lintas sektoral.
Untuk itu, dia menilai kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, akademisi dan jurnalis merupakan hal yang sangat dominan dalam keterbukaan informasi publik.
"Sinergi ini diharapkan dapat mendorong KI publik yang lebih inklusif dan merata di seluruh provinsi," katanya dalam peluncuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2024 yang disiarkan melalui YouTube Komisi Informasi Pusat, Kamis (17/10/24).
Eko Dono Indarto menerangkan, hasil IKIP 2024 mencerminkan adanya tantangan signifikan dalam hal keterbukaan informasi publik di Indonesia.
Dia menuturkan, meskipun ada kemajuan dimana provinsi mendapatkan kategori baik dari 5 provinsi menjadi 11 provinsi.
Namun terangnya, secara keseluruhan harus diakui dan perlu diketahui masih baru 32 persen provinsi tergolong baik, sebaliknya 68 persen provinsi berada pada kondisi sedang atau buruk.
"Kondisi ini merupakan indikasi bahwa mayoritas daerah perlu memperbaiki kualitas transparansi informasi yang disampaikan kepada publik," ujarnya.
Deputi Bidang Koordinasi, Komunikasi Informasi dan Aparatur Kemenkumham ini menambahkan, bagi Pemda yang tergolong kategori sedang atau buruk, perlu melakukan peningkatan kapasitas Pemda dan pelatihan tentang pentingnya keterbukaan informasi.
Kemudian sebutnya, perlu pula untuk melakukan peningkatan akses digital dan penguatan infrastruktur informasi publik di daerah tertinggal terus didorong.
Sebab katanya, teknologi informasi dapat menjadi jembatan yang efektif untuk meningkatkan keterbukaan dan aksesibilitas informasi, agar regulasi keterkaitan keterbukaan informasi diperkuat dan diterapkan dengan lebih tegas di setiap daerah.
"Guna memastikan bahwa setiap provinsi mengikuti standar nasional yang telah ditetapkan dalam keterbukaan informasi," tutupnya.
(Mediacenter Riau/ip)