BPJPH dan Satgas Halal Riau Gelar Rakor Pengawasan Sertifikasi Halal Tahap Pertama
PEKANBARU- Dalam rangka menyatukan persepsi menyambut pemberlakukan pengawasan kewajiban sertifikasi halal tahap pertama, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI bekerja sama dengan Satgas Halal Kantor Wilayah Kemeterian Agama Provinsi Riau mengadakan Rapat Koordinasi Pengawasan Sertifikasi Halal Tahap Pertama.
Pelaksana Tugas Kepala Bagian tata Usaha H, Rahmat Suhadi yang juga Ketua Satgas Halal Provinsi Riau mengatakan menyongsong pelaksanaan sertifikasi halal yang akan dimulai pada tanggal 18 Oktober 2024 perlu dilakukan rapat koordinasi untuk penyatuan persepsi dan melakukan pendataan pengawasan pelaku usaha yang diduga tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam regulasi JPH.
“Kedepan tugas kita masih panjang, daerah kita menjadi pusat industry produk halal dunia, terkait hal tersebut perlu dilakukan pengawasan dengan melakukan pendataan pelaku usaha yang diduga tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam regulasi JPH, seperti mengurus sertifikat halal produk yang terkategori dikenai kewajiban bersertifikat halal pada tahap pertama,"ujarnya.
Ia menjelaskan, pemberlakukan pengawasan kewajiban sertifikasi halal dilakukan agar ketika kita makan disuatu tempat kita tidak tahu atau ragu untuk makan karena tidak adanya sertifikasi halal.
"Jika semua restoran atau tempat makan memiliki sertifikasi halal kita tidak ragu lagi untuk memakannya,"ujarnya.
Sementara itu Kepala pusat pembinaan dan pengawasan JPH Dzikro, mengatakan Rakor pengawasan secara khusus bertujuan mempersiapkan kegiatan pengawasan yang dimulai pada 18 Oktober 2024 mendatang seiring pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal tahap pertama.
“Rapat koordinasi Pengawasan Jaminan Produk Halal ini penting dilaksanakan sebagai bagian dari upaya persiapan kita untuk menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2024 mendatang sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan”.
Adapun obyek pengawasan meliputi Rumah Potong Hewan (RPH) dan/atau Rumah Potong Unggas, restoran, rumah makan atau resto hotel, serta produk makanan dan minuman dalam kemasan yang beredar di pasar modern maupun pasar tradisional.
Untuk mendukung pengawasan serentak tersebut BPJPH telah menyusun pedoman teknis pengawasan kewajiban sertifikasi halal tahap pertama, yang terlebihg dahulu telah mendapatkan pada rapat bersama kementerian, lembaga dan pihak-pihak terkait, juga dari Satgas Layanan JPH Kanwil Kemenag Provinsi se Indonesia.
"Menyamakan persepsi atas pedoman tersebut, dan menyamakan bagaimana pengawasan dan tindakan yang akan dilaksanakan maka hari ini kita laksanakan rapat koordinasi di setiap provinsi secara serentak dan dihadiri oleh personil Pengawas JPH dan Satgas Layanan JPH di provinsi maupun di kabupaten/kota,"tutupnya.