ppid@riau.go.id (0761) 45505

Kemendagri Menggelar Festival Pantun Nasional, Ini Syaratnya

  • PPID UTAMA
  • 12 November 2021
  • 723 View

 

PEKANBARU - Kabar baik bagi masyarakat di seluruh Indonesia, khususnya di Provinsi Riau yang hobi dan memiliki keahlian untuk berpantun. Pasalnya Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal menggelars Festival Pantun Nasional (FPN) 2021.

FPN 2021 ditaja berdasarkan surat resmi dari Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri dengan nomor 080/7173/Polpum yang ditandatangani oleh Dirjen Polpum, Bahtiar.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Riau, Chairul Riski menjelaskan, pantun adalah jenis sastra lisan sebagai salah satu jenis budaya tak benda. Tumbuh dan berkembang sebagai bagian dari masyarakat Indonesia diperkirakan sejak tahun 1877, sampai saat ini.

Kemudian, tahun 2020 UNESCO (PBB) menetapkan pantun sebagai warisan tak benda dunia pada tanggal 17 Desember 2020. Pantun juga sebagai media untuk memberikan tunjuk ajar serta pewarisan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Hal itu lantaran, pantun menjadi bagian dari bahasa komunikasi masyarakat dan bangsa Indonesia khususnya di dalam media pemersatu bangsa yang majemuk.

"Melestarikan pantun yang merupakan kearifan lokal mengambil momen Hari Pahlawan sebagai wujud pemasyarakatan penyelenggaraan pembauran kebangsaan dan pelestarian Bhinneka Tunggal Ika dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya, di Pekanbaru, Jumat (12/11/21).

Ia menyebutkan ada beberapa ketentuan umum bagi para peserta yang ingin mengikuti lomba ini, yaitu:

1. Festival terbuka untuk umum dan tidak dipungut biaya 

2. Peserta dapat perorangan atau kelompok 

3. Peserta festival wajib memiliki akun atau channel YouTube 

4. Setiap peserta akan mendapatkan sertifikat 

5. Setiap peserta dapat mengirim lebih dari satu karyanya dengan maksimal tiga karya

6. Setiap karya yang didaftarkan merupakan karya orisinil bukan karya modifikasi dari karya orang lain dan belum dipublikasikan serta panitia tidak bertanggung jawab jika terdapat pelanggaran hak cipta karya 

7. Tidak mengandung unsur Sara dan tidak bertentangan dengan norma hukum dan kesusilaan

8. Penggunaan subtitle bahasa Indonesia bagi karya yang berbahasa daerah 

9. Setiap karya yang didaftarkan belum pernah diikutsertakan dalam lomba lainnya dan karya sepenuhnya akan menjadi milik pihak penyelenggara sepenuhnya

10. Peserta maupun pemenang terbukti melakukan kecurangan dalam bentuk apapun selama lomba berlangsung akan didiskualifikasi dan tidak berhak menerima kompensasi atau hadiah dalam bentuk apapun

11. Hadiah tidak dapat dialihkan dan ditukar dalam bentuk lainnya 

12. Pajak hadiah lomba ditanggung oleh pemenang sesuai peraturan perundangan yang berlaku

13. Keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat

14. Pengumuman karya nominasi favorite penonton atau viewer akan dipublikasikan pada channel YouTube direktorat jenderal politik dan pemerintahan umum kementerian dalam negeri dan anjungan provinsi Riau serta pemenang favorit YouTube berdasarkan like terbanyak 

15. Karya yang dikirim akan menjadi milik para jenderal politik dan pemerintah umum kementerian dalam negeri dan keadaan tersebut berhak digunakan oleh direktorat jenderal politik dan pemerintahan umum kementerian dalam negeri sebagai panitia untuk seluruh kegiatan dan program yang akan dilaksanakan untuk waktu yang tak terbatas tanpa adanya kewajiban memberikan royalti kepada pengirim karya

Kadiskominfotik Riau menambahkan, ketentuan khusus lomba ini yakni, karya video sesuai tema, durasi video maksimal selama 2 menit, pantun terdiri dari empat baris memiliki sampiran dan isi dengan akhiran kata a-b-a-b atau a-a-a-a, video klip diambil dalam posisi landscape mendatar dengan background bebas.

Kemudian, karya video klip boleh menambahkan backsound bebas, peserta bebas menggunakan aplikasi recording dan editing video, peserta mendaftarkan diri melalui google form yang akan diberikan oleh panitia, video yang dikirim setelah batas waktu penerimaan tidak akan disertakan dalam penilaian.

"Pendaftaran peserta daftar melalui link Google form. Sedangkan petunjuk teknis perlombaan dapat diunduh pada website Polpum.kemendagri.go.id," tutupnya.



(Mediacenter Riau/ip)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

Dr. RAHMAN HADI, M.Si

Pj. Gubernur Riau

-

Wakil Gubernur

Ir. MUHAMMAD TAUFIQ OESMAN HAMID, MT

Plh. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

BKN AWARDS 2019 Kategori Penilaian Kinerja Tingkat Provinsi

BKN AWARDS 2019 Kategori Penilaian Kinerja Tingkat Provinsi

Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019

Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019

Innovative Government Award (IGA) 2019 sebagai provinsi terinovatif peringkat kelima

Innovative Government Award (IGA) 2019 sebagai provinsi terinovatif peringkat kelima

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

704

  • 279 Tersedia Setiap Saat
  • 369 Berkala
  • 48 Serta Merta
  • 8 Dikecualikan

Permohonan Informasi

395

  • 124 Selesai
  • 184 Ditolak
  • 82 Sedang Proses

Member PPID

462

  • 461 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID OPD

Daftar link website PPID Pembantu Provinsi Riau

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir

Play Store