Jalan Longsor di Pekan Tua Inhil Sudah Bisa Dilintasi Kendaraan Roda 4
PEKANBARU - Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruangan, Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, telah menyelesaikan perbaikan jalan secara fungsional di lokasi jalan longsor Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Jalan longsor tersebut berada di Ruas Jalan Kuala Cinaku (Batas Inhil) - Rumbai Jaya, tepatnya di Pekan Tua, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan melalui Kepala Bidang Bina Marga, Teza Dasra mengatakan, longsor di jalan provinsi tersebut terjadi pada Jumat (27/9) lalu sekitar pukul 10.15 WIB itu tidak ada menelan korban jiwa. Namun, longsor mengakibatkan arus lalu lintas terganggu, pasalnya seluruh badan jalan mengalami longsor dan jalan tidak bisa dilalui.
“Setelah mendapat informasi adanya jalan longsor itu, kami langsung menurunkan alat berat dan material ke lokasi. Saat ini perbaikan jalan secara fungsional telah selesai dilakukan,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, perbaikan di lokasi tersebut dilakukan dengan cara pengalihan trase badan jalan pada sisi kanan dari arah Rengat ke Tembilahan. Ini dilakukan karena jalan existing sebelumnya sudah longsor dan tidak menyisakan badan jalan.
“Untuk penanganan jalannya kami buat fungsional dulu, setelah itu baru direncanakan perbaikan permanennya sesuai dengan ketersediaan dana,” sebutnya.
Dengan telah selesainya dilakukan perbaikan jalan tersebut secara fungsional, saat ini Jalan Kuala Cinaku (Batas Inhil) - Rumbai Jaya, tepatnya di Pekan Tua, Kecamatan Kempas sudah bisa dilintasi oleh kendaraan roda 4 kebawah. Sementara, untuk kendaraan bertonase berat, masih belum dapat melintas.
“Untuk saat ini kendaraan yang boleh melintas masih sebatas roda 4 kebawah, sementara untuk kendaraan diatas itu masih menggunakan jalur alternatif lain,” jelasnya.
(Mediacenter Riau/ms)