Pilkada 2024: Ada 335.676 Daftar Pemilih Tetap di Kabupaten Siak
Siak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 dengan jumlah total 335.676 pemilih. Pengesahan ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang berlangsung pada Jumat (20/9/2024).
Ketua KPU Siak, Said Darma Setiawan, mengimbau seluruh warga untuk menggunakan hak pilih mereka dan berpartisipasi aktif dalam menentukan masa depan daerah.
“Kita mengajak masyarakat untuk memastikan hak pilihnya digunakan dengan baik pada hari pemungutan suara nanti. Datanglah ke TPS, karena suara Anda sangat berharga untuk masa depan Siak,” ujar Said Darma melalui keterangan yang diterima pada Senin (23/9/2024).
Penetapan DPT ini dilakukan melalui proses verifikasi ketat untuk memastikan bahwa seluruh warga yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi dalam pemilihan.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak juga berkomitmen untuk mengawal agar hak pilih warga tidak terabaikan. Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli, mengingatkan warga yang belum terdaftar untuk segera melapor sebelum hari pemilihan.
“Jangan tunggu sampai hari pemilihan. Jika nama Anda hanya masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), Anda hanya bisa mencoblos dari pukul 12.00 hingga 13.00, itu pun tergantung ketersediaan surat suara,” jelas Said Darma.
Dengan jumlah 335.676 pemilih yang tersebar di berbagai TPS, pemilihan kali ini diharapkan menjadi momen penting dalam sejarah demokrasi Kabupaten Siak.
Bawaslu juga akan melakukan patroli untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan hak-hak warga. "Demokrasi adalah hak kita semua, jangan sia-siakan kesempatan ini. Pilkada bukan hanya soal mencoblos, tetapi juga tentang masa depan kita bersama,” tambah Zulfadli.
Masyarakat Siak diimbau untuk terus memeriksa namanya dalam DPT dan mempersiapkan diri untuk menggunakan hak suaranya pada 27 November 2024.
(Mediacenter Riau/MC Riau)