ppid@riau.go.id (0761) 45505

ASN Kemenag Riau Diharapkan Menjaga Netralitas pada Pemilukada 2024

  • PPID UTAMA
  • 09 September 2024
  • 243 View

PEKANBARU - Dalam rangka menjaga netralitas Aparatur Negeri Sipil (ASN) pada perhelatan pesta demokrasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2024, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Sirokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan, NOMOR : 2 Tahun 2022, NOMOR: 800-5474 Tahun 2022, NOMOR : 246 Tahun 2022, NOMOR : 30 Tahun 2022, NOMOR: 1447.1/PM.01/K.1/09/2022

Terkait hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Riau H. Muliardi mengingatkan ASN Kementerian Agama untuk bersifat netral dan tidak terlibat politik praktis, karena ada sanksi atas pelanggaran tersebut.

“Saya mengingatkan Jajaran Kementerian Agama untuk bersifat netral pada perhelatan pesta demokrasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2024 ini. tidak terpengaruh atau memengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan,"ungkapnya.

Lebih lanjut Muliardi meminta Kepala Kemenag Kab/Kota untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan menjatuhan sanksi kepada ASN yang melanggar netralitas pada Pemilukada ini.

"Untuk Kepala Kemenag diharapkan untuk melakukan pengawasan kepada ASN untuk menjaga netralitas dalam Pemilukada nantinya,"ujarnya.

Muliardi juga menjelaskan, Kemenag Kab/Kota agar mengupayakan terus - menerus terciptanya iklim yang kondusif melakukan pembinaan, pengawasan, dan penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran netralitas oleh Pegawai ASN, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Untuk terciptanya Pilkada yang kondusif, diharapkan ASN khususnya dilingkungan Kementerian agama untuk selalu menjaga diri agar bersifat netral pada perhelatan pesta demokrasi Pemilihan Umum Kepala Daerah,"harapnya.

Didalam SKB tersebut dijelaskan bahwa Pembinaan Netralitas Pegawai ASN adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

"Sedangkan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan berjalan sesuai dengan keten tuan peraturan perundang-undangan,"tutupnya.

 

 



(Mediacenter Riau/mad)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

Dr. RAHMAN HADI, M.Si

Pj. Gubernur Riau

-

Wakil Gubernur

Ir. MUHAMMAD TAUFIQ OESMAN HAMID, MT

Plh. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

BKN AWARDS 2019 Kategori Penilaian Kinerja Tingkat Provinsi

BKN AWARDS 2019 Kategori Penilaian Kinerja Tingkat Provinsi

Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019

Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019

Innovative Government Award (IGA) 2019 sebagai provinsi terinovatif peringkat kelima

Innovative Government Award (IGA) 2019 sebagai provinsi terinovatif peringkat kelima

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

704

  • 279 Tersedia Setiap Saat
  • 369 Berkala
  • 48 Serta Merta
  • 8 Dikecualikan

Permohonan Informasi

377

  • 110 Selesai
  • 184 Ditolak
  • 79 Sedang Proses

Member PPID

461

  • 460 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID OPD

Daftar link website PPID Pembantu Provinsi Riau

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir

Play Store