Komite II DPD RI Kunker ke Riau, Ini Pembahasannya
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menerima kunjungan kerja (Kunker) Komite II DPD RI. Kunjungan rombongan legislatif itu, dalam rangka membahas pelaksanaan Undang-Undang tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Regulasi ini tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Mengawali pertemuan tersebut, Asisten II Setdaprov Riau M Job Kurniawan menyambut baik kunjungan Komite II DPD RI ke Provinsi Riau. Ia menjelaskan, bahwa pembangunan perumahan dan kawasan permukiman merupakan kegiatan yang bersifat multi sektor dan berkaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat.
"Negara bertanggung jawab melindungi seluruh rakyat Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, sehingga masyarakat dapat bertempat tinggal secara layak di lingkungan yang aman, sehat, harmonis, dan berkelanjutan," kata M Job.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik di tahun 2020, pihaknya menyampaikan backlog Provinsi Riau mencapai 447.900 rumah tangga, tahun 2024 backlog diproyeksikan mencapai 515.240 rumah tangga.
Sebagai informasi, backlog perumahan dapat diartikan sebagai kondisi kesenjangan antara jumlah rumah terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan rakyat. Backlog perumahan adalah kuantitas rumah yang belum/tidak tertangani.
Sebab itu, ia menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus melakukan penurunan nilai backlog yang ada. Adapun langkah yang dilakukan dengan membangun rumah layak huni (RLH), secara rutin dilakukan setiap tahunnya.
"Mulai Tahun 2020 sudah terbangun RLH sebanyak 207 unit, di tahun 2021 sebanyak 1.070 unit, di Tahun 2022 sebanyak 618 unit. Kemudian, di Tahun 2023 sebanyak 432 unit, di Tahun 2024 sebanyak 267 unit. Total RLH yang terbangun dari tahun 2020-2024 adalah 2.387 unit," jelasnya.
Lanjutnya, Pemerintah Provinsi Riau juga telah bekerja sama dengan asosiasi/pengembang perumahan di Provinsi Riau. Kerja sama ini, dalam rangka pemenuhan RLH dan telah dilakukan melalui bantuan pembangunan PSU (jalan semenisasi, drainase, system penyediaan air minum).
Kemudian, juga melakukan digitalisasi perizinan, peningkatan kualitas rumah (BSPS, BPPS, Klinik Rumah Swadaya), bantuan penyediaan perumahan (Rumah Susun, Rumah Khusus). Lalu, kebijakan insentif (PPn, FLPP), dan subsidi pembiayaan kepemilikan rumah.
"Kami berharap melalui pertemuan ini akan terbangun komitmen yang kuat, sinergi, serta harmoni dari seluruh pihak terkait. Tentunya dalam rangka menyukseskan program Perumahan dan Kawasan Permukiman di Provinsi Riau," harap M Job.
Sementara itu, Pimpinan Komite II DPD RI, Bustami Zainuddin mengatakan, satu di antara tugas konstitusi sesuai amanat UU terhadap fungsi kelembagaan DPD adalah membuat UU, mengawasinya dan budgeting keuangan.
Oleh karena itu, ucapnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman perlu diawasi dan kemudian akan ditindaklanjuti.
"Kami akan melaksanakan pengawasan berkaitan dengan UU soal perumahan. Tentu hasil daripada informasi yang kami dapatkan hari ini akan membuat pemerintah pusat mempertimbangkan atau mengevaluasi kebijakan yang mungkin tidak terlaksana," ungkapnya.
(Mediacenter Riau/nb)