ppid@riau.go.id (0761) 45505
HUT ke-79 RI, 9.912 Narapidana di Riau dapat Remisi, 134 Dinyatakan Bebas

HUT ke-79 RI, 9.912 Narapidana di Riau dapat Remisi, 134 Dinyatakan Bebas

  • PPID UTAMA
  • 17 August 2024
  • 23 View

PEKANBARU - Bersempena dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2024, Kemenkumham RI memberikan remisi umum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administrasi dan substantif serta berkelakuan baik selama menjalani hukuman pidana.

Sebanyak 9.912 narapidana di Provinsi Riau mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman. 134 di antaranya dinyatakan langsung bebas. Para narapidana tersebut tersebar di 16 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan) serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Remisi diserahkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Rahman Hadi. Hadir pula  untuk menyerahkan remisi Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir di Gedung Daerah Balai Serindit, Komplek Kediaman Gubernur Riau, Pekanbaru, Sabtu (17/8/2024).

Adapun dasar hukum pemberian remisi ini yakni Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Lalu, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi.

Serta, Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018. Peraturan tersebut tentang syarat dan tata cara pemberian remisi.

Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi sampaikan bahwa, rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan tentunya menjadi hak bagi segenap lapisan masyarakat. Tidak terkecuali terhadap para warga binaan.

Oleh karena itu, sebutnya, pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi prestasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program binaan. Selain itu, juga  telah memenuhi syarat administrasi dan subtantif yang telah diatur dalam ketentuan undang-undang yang berlaku.

"Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah. Namun, merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program binaan yang diselenggarakan oleh unit teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur," ucapnya.

Sementara, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir sampaikan, sebagai wujud keberpihakan kepada keadilan sosial, pemerintah ingin memberikan perhatian khusus mengenai pemberian remisi kepada narapidana. 

Remisi ini, kata dia, bukan sekadar untuk mengurangi hukuman semata. Namun, merupakan langkah untuk memberikan kesempatan kepada para narapidana agar dapat kembali berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman.

"Remisi adalah bentuk perhatian dan humanisme negara terhadap mereka yang sedang menjalani hukuman, ini adalah wujud komitmen kita terhadap rehabilitasi, terhadap pemulihan, dan terhadap harapan baru bagi warga binaan," jelasnya.

"Pembinaan terhadap pelaku pelanggar hukum yang berada di dalam Lapas bertujuan agar warga binaan itu mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku selama menjalani pidana. Kemudian, tidak mengulangi tindak pidana, dapat kembali menjalani kehidupan yang normal di dalam masyarakat setelah selesai menjalani pidana. Serta dapat terwujudnya kehidupan yang aman, tentram, dan sejahtera didalam masyarakat," tutupnya.



(Mediacenter Riau/Alw)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

IR. S. F. HARIYANTO M. T.,

Pj. Gubernur Riau

-

Wakil Gubernur

Indra, SE., MM

Pj. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

Pengelolaan Mutasi kepegawaian Terbaik

Pengelolaan Mutasi kepegawaian Terbaik

PENGGERAK PROVINSI LAYAK ANAK DAN PEMBINAAN FORUM ANAK TERBAIK NASIONAL TINGKAT PROVINSI

PENGGERAK PROVINSI LAYAK ANAK DAN PEMBINAAN FORUM ANAK TERBAIK NASIONAL TINGKAT PROVINSI

Anugerah Pesona Indonesia (API) 2019 meraih 5 Penghargaan

Anugerah Pesona Indonesia (API) 2019 meraih 5 Penghargaan

Juara ketiga sebagai destinasi wisata halal di Indonesia versi Muslim Travel Indeks (MTI)

Juara ketiga sebagai destinasi wisata halal di Indonesia versi Muslim Travel Indeks (MTI)

Anugerah Paramakarya 2019

Anugerah Paramakarya 2019

Juara I Penghargaan Subroto 2019 dalam Bidang Efisiensi Energi Nasional

Juara I Penghargaan Subroto 2019 dalam Bidang Efisiensi Energi Nasional

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

636

  • 269 Tersedia Setiap Saat
  • 317 Berkala
  • 44 Serta Merta
  • 6 Dikecualikan

Permohonan Informasi

348

  • 97 Selesai
  • 181 Ditolak
  • 68 Sedang Proses

Member PPID

436

  • 435 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID OPD

Daftar link website PPID Pembantu Provinsi Riau

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir