DPRD Riau Sampaikan Laporan Hasil Kerja Banggar, Ini Pendapat Pj Gubri
PEKANBARU - Pj Gubernur Riau (Gubri), SF Hariyanto menyampaikan pendapat akhir Gubri terhadap rencana peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023
Dijelaskannya, Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 yang akan ditetapkan ini merupakan salah satu syarat untuk dilakukannya penetapan perubahan APBD tahun anggaran 2024.
“Sebagaimana tertuang pada pasal 179 ayat 3 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau. Rabu, (24/7/2024).
Disampaikan, Perda mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan hal yang sangat penting untuk dilaksanakan. Sebab akan berpengaruh terhadap ketertiban pengelolaan keuangan daerah
“Tentunya yang taat pada peraturan perundang-undangan, akuntabel, efisien, ekonomis dan transparan,” katanya
Dalam kesempatan tersebut, orang nomor satu di Provinsi Riau itu mengucapkan terima kasih dan apresiasinya kepada seluruh jajaran DPRD Provinsi Riau atas pertanyaan, tanggapan, masukan, dan saran yang telah diberikan kepada Pemerintah Provinsi Riau
SF Hariyanto mengungkapkan, pihaknya akan menjadikan masukan dan saran dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Riau, sebagai bahan evaluasi bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk terus meningkatkan kinerjanya
“Sudah sepatutnya kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih atas sinergisitas yang telah terjalin baik antara Pemda dan DPRD Provinsi Riau dalam proses Ranperda ini,” ujar Pj Gubri
Pj Gubri berharap, kerja sama yang baik ini dapat terus terawat dalam nuansa yang harmoni dan positif. Sehingga pelaksanaan pelaksanaan APBD pada tahun ini maupun tahun-tahun berikutnya bisa berjalan lancar
“Kami juga berharap agar DPRD Provinsi Riau agar tetap melakukan pengawasan. Supaya pelaksanaan APBD dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya
(Mediacenter Riau/wjh)