ppid@riau.go.id (0761) 45505
Alhamdulillah, Kemenag RI Tetapkan Siak Sebagai Kota Wakaf di Indonesia

Alhamdulillah, Kemenag RI Tetapkan Siak Sebagai Kota Wakaf di Indonesia

  • PPID UTAMA
  • 16 July 2024
  • 25 View

Jakarta - Kementerian Agama (Kemendag) Republik Indonesia, hari ini menetapkan Kabupaten Siak bersama 5 Kabupaten/Kota  lain, se-Indonesia, sebagai Kota Wakaf tahun 2024. Penerapan kota wakaf dilakukan pada acara Kick Off Kolaborasi Program Pemberdayaan Zakat dan Wakaf tahun 2024. 

Penetapan Kota Wakaf untuk Kabupaten Siak tersebut, ditandai dengan penyerahan Piagam dan Sertifikat Kota Wakaf tahun 2024, oleh Wakil Menteri Agama Republik Indonesia Saiful Rahmat Dasuki. Diterima langsung oleh Bupati Siak Alfedri, di Auditorium HM Rasjidi, Kementerian Agama Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (16/7/2024). 

"Alhamdulillah, hari ini Kabupaten Siak resmi ditetapkan sebagai Kota Wakaf oleh Kementerian Agama Republik Indonesia," ucap Alfedri saat ditemui seusai menerima Piagam Kota Wakaf tahun 2024.

Alfedri menjelaskan alasan  Kabupaten Siak ditetapkan sebagai Kota Wakaf tahun 2024. Di mana Pemkab Siak dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Siak, dinilai berkomitmen dan sangat baik dalam mendata, mengelola, dan menjalankan program dan penataan aset terkait wakaf di Kabupaten Siak. Selain itu, juga BWI Siak memiliki dukungan dan kolaborasi yang baik dari semua pihak. 

"Selain ditetapkan sebagai Kota Wakaf, Kabupaten Siak sebelumnya juga telah ditunjuk sebagai pilot projek Kota Wakaf di Indonesia. Saat ini, salah satu program wakaf yang telah berhasil dilaksanakan oleh Pemkab Siak dan BWI Kabupaten Siak adalah program Wakaf  sehari Seribu Rupiah, yang di kumpul dari ASN dan Honorer Pemkab," jelas Bupati Siak Alfedri yang juga Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Siak. 

Dijelaskan, dari Program Wakaf Seribu Sehari tersebut, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Siak berhasil membangun ruko 2 pintu. Ruko ini akan digunakan untuk keperluan program dan kegiatan yang berkaitan dengan Wakaf di Kabupaten Siak.

"Kemudian, ada juga tanah wakaf yang telah di kelola untuk Pembangunan Pondok Pesantren. Satu di antaranya adalah Pondok Pesantren Tahfizh Hadist di Kecamatan Siak," ujarnya.

Dikatakan dia, bahwa dengan telah ditetapkannya Kabupaten Siak sebagai Kota Wakaf ini, diharapkan pendataan serta pengelola dan program terkait wakaf kedepannya semakin baik, dan juga mendapat dukungan penuh terkait dengan Wakaf oleh semua pihak.

Sementara, Ketua Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia (BWI) RI Kamaruddin Amin menyampaikan bahwa Kota Wakaf merupakan bentuk program pemberdayaan, pengembangan, dan pengelolaan harta benda wakaf. Program ini berbasis kewilayahan dengan mengikutsertakan BWI, pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

"Program kota wakaf merupakan program kolaborasi antara Kementrian Agama, BWI, BAZNAS dan Pemda serta stake holder lainnya," ujarnya.

Selanjutnya, Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Saiful Rahmat Dasuki mengatakan, bahwa Zakat dan Wakaf mempunyai potensi yang besar untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi umat. Melalui pendapatan aset wakaf yang produktif dan bisa menciptakan program yang berkelanjutan dan berdampak langsung kepada masyarakat. 

"Wakaf dapat digunakan untuk membangun fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit dan tempat ibadah yang bisa berkontribusi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dengan adanya kolaborasi, setidaknya bisa memunculkan terciptanya pemberdayaan ekonomi umat melalui pembukaan lapangan pekerjaan dan mendukung kegiatan UMKM masyarakat", jelas Wamen Kemenag RI Saiful Rahmat Dasuki.



(Mediacenter Riau/MC Riau)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

IR. S. F. HARIYANTO M. T.,

Pj. Gubernur Riau

-

Wakil Gubernur

Indra, SE., MM

Pj. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII "baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII “baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan pembina K3 terbaik

Penghargaan pembina K3 terbaik

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

611

  • 260 Tersedia Setiap Saat
  • 301 Berkala
  • 44 Serta Merta
  • 6 Dikecualikan

Permohonan Informasi

340

  • 94 Selesai
  • 181 Ditolak
  • 65 Sedang Proses

Member PPID

425

  • 424 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID OPD

Daftar link website PPID Pembantu Provinsi Riau

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir