ppid@riau.go.id (0761) 45505

Libur Saat PSU di Rohul, Berikut Penjelasan KPU Riau

  • PPID UTAMA
  • 10 July 2024
  • 964 View

PEKANBARU - Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan mengatakan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU)  di 31 TPS di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), KPU Riau dan Pemprov Riau telah mengeluarkan surat penetapan hari libur pada tanggal 13 Juli 2024.

Surat bernomor 200.2.1/Disnakertrans/2462 tanggal 9 Juli 2024 itu ditandatangani oleh Pj Gubernur Riau,  SF Hariyanto berisikan tentang pelaksanaan hari libur bagi pekerja/buruh pada hari dan tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Ulang (PSU)  dan ditujukan kepada pimpinan PT Torganda yang menjadi lokasi PSU.

"Jadi penetapan hari libur itu adalah dari KPU Riau dan dari Pj Gubernur Riau," jelas Rusidi Rusdan, Rabu (10/7/2024).

Selain itu jelasnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau juga mengeluarkan surat kepada Kepala Cabang (Kacab) Disdik Riau Cabang Wilayah III untuk meliburkan siswa kelas XI dan XII selama PSU digelar.

"Tujuan surat ini agar PSU dapat diikuti oleh semua pemilih dan PSU ini dapat berjalan dengan lancar, tidak ada persoalan dikemudian hari," ucap Rusidi.

Berikut isi surat dari Pj Gubernur Riau yang ditujukan kepada pimpinan PT Torganda:

Menindaklanjuti Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau Nomor 987/PL.02-1-SD/14/2024 Perihal Penetapan Hari Libur Kerja dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 247-01-04-04/PHPU-DPRD-XXII/2024 terkait putusan hasil sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) bersama ini kami sampaikan kepada Saudara sebagai berikut : 

1. Bahwa dalam satu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Termohon (Komisi Pemilihan Umum) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang pada 

31 (tiga puluh satu) TPS di Kabupaten Rokan Hulu yang akan dilaksanakan pada Hari Sabtu Tanggal 13 Juli 2024 (data terlampir).

2. Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Apabila pada hari dan tanggal pemungutan Suara Ulang (PSU) pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

3. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut isi surat KPU Riau yang ditujukan kepada Pj Gubernur Riau:

Sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 247-01-04- 04/PHPU-DPRD-XXII/2024 terkait putusan hasil sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), bersama ini kami sampaikan kepada Bapak sebagai berikut :

1. Bahwa dalam salah satu Putusan Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada Termohon (Komisi Pemilihan Umum) untuk melakukan Pemungutan Suara ulang pada 31 TPS yakni TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34, TPS 40, TPS 41, TPS 42, TPS 43, TPS 45, TPS 46, dan TPS 47 dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari;

2. Berkenaan dengan angka 1 (satu), guna kelancaran pelaksanaan proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) diminta kepada Bapak memberikan penetapan hari libur kerja diwilayah TPS yang PSU kepada Pimpinan PT. TORGANDA pada hari Sabtu, tanggal 13 (tiga belas) Juli 2024.

Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih. (bgs)



Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

H. ABDUL WAHID, M.Si

Gubernur Riau

Ir. H. S.F. HARIYANTO, M.T

Wakil Gubernur

Dr. H. SYAHRIAL ABDI, AP, M.Si

Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

Pengelolaan Mutasi kepegawaian Terbaik

Pengelolaan Mutasi kepegawaian Terbaik

PENGGERAK PROVINSI LAYAK ANAK DAN PEMBINAAN FORUM ANAK TERBAIK NASIONAL TINGKAT PROVINSI

PENGGERAK PROVINSI LAYAK ANAK DAN PEMBINAAN FORUM ANAK TERBAIK NASIONAL TINGKAT PROVINSI

Anugerah Pesona Indonesia (API) 2019 meraih 5 Penghargaan

Anugerah Pesona Indonesia (API) 2019 meraih 5 Penghargaan

Juara ketiga sebagai destinasi wisata halal di Indonesia versi Muslim Travel Indeks (MTI)

Juara ketiga sebagai destinasi wisata halal di Indonesia versi Muslim Travel Indeks (MTI)

Anugerah Paramakarya 2019

Anugerah Paramakarya 2019

Juara I Penghargaan Subroto 2019 dalam Bidang Efisiensi Energi Nasional

Juara I Penghargaan Subroto 2019 dalam Bidang Efisiensi Energi Nasional

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

817

  • 304 Tersedia Setiap Saat
  • 451 Berkala
  • 52 Serta Merta
  • 10 Dikecualikan

Permohonan Informasi

432

  • 141 Selesai
  • 184 Ditolak
  • 92 Sedang Proses

Member PPID

479

  • 478 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID OPD

Daftar link website PPID Pembantu Provinsi Riau

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir

Play Store