ppid@riau.go.id (0761) 45505

Pemerintah Terbitkan Sistem Kerja ASN Terbaru, Begini Isinya

  • PPID UTAMA
  • 25 October 2021
  • 661 View

PEKANBARU - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali mengeluarkan aturan baru terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di masa pandemi. Sistem kerja tersebut tercantum dalam SE Menteri PANRB No. 24/2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB No. 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi COVID-19.

Perubahan dilakukan setelah melihat status penyebaran COVID-19 di Tanah Air saat ini. “Memperhatikan arahan dan kebijakan Bapak Presiden mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta memperhatikan status penyebaran COVID-19, dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE Menteri PANRB No. 23/2021,” demikian bunyi poin 1 surat edaran tersebut.

Berbeda dengan sebelumnya, kini sistem kerja ASN yang berada dalam PPKM level 1 juga mulai diatur. Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN di dalam SE Menteri PANRB No. 24/2021:

A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

1. Jawa dan Bali

• PPKM Level 1, sebanyak 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang telah divaksinasi.

• PPKM Level 2, sebanyak 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.

• PPKM Level 3, sebanyak 25 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.

• PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

2. Luar Jawa dan Bali

• PPKM Level 1 dan 2 dengan kabupaten atau kota zona hijau, kuning, dan oranye diberlakukan 50 persen WFO. Sementara kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO. Untuk pegawai yang WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.

• PPKM Level 3, sebanyak 50 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.

• PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.

B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

1. Jawa dan Bali

• PPKM Level 1, maksimal 100 persen WFO.

PPKM Level 2, maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.

• PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.

2. Luar Jawa dan Bali

• PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.

• PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.

C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

1. Jawa dan Bali

• PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.

• PPKM Level 2, maksimal 100 persen pegawai WFO.

• PPKM Level 3 dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali

• PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.



(Mediacenter Riau/asn)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

Dr. RAHMAN HADI, M.Si

Pj. Gubernur Riau

-

Wakil Gubernur

Ir. MUHAMMAD TAUFIQ OESMAN HAMID, MT

Plh. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

BKN AWARDS 2019 Kategori Penilaian Kinerja Tingkat Provinsi

BKN AWARDS 2019 Kategori Penilaian Kinerja Tingkat Provinsi

Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019

Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019

Innovative Government Award (IGA) 2019 sebagai provinsi terinovatif peringkat kelima

Innovative Government Award (IGA) 2019 sebagai provinsi terinovatif peringkat kelima

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

704

  • 279 Tersedia Setiap Saat
  • 369 Berkala
  • 48 Serta Merta
  • 8 Dikecualikan

Permohonan Informasi

395

  • 124 Selesai
  • 184 Ditolak
  • 82 Sedang Proses

Member PPID

462

  • 461 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID OPD

Daftar link website PPID Pembantu Provinsi Riau

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir

Play Store