ppid@riau.go.id (0761) 45505
Pengedar Narkoba Berpistol di Riau Ditangkap, Nyaris Tembak Polisi

Pengedar Narkoba Berpistol di Riau Ditangkap, Nyaris Tembak Polisi

  • PPID UTAMA
  • 11 June 2024
  • 122 View

Pekanbaru- Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau menangkap pengedar narkoba berpistol airsoftgun di Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Pelaku nyaris menembak polisi saat mau ditangkap.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Boby Ramadhan Putra Sebayang mengatakan tiga pelaku tersebut bernama Adi Saputra alias Toge (39), Faisal alias Roban (38) dan Adi Yudhistira (40). 

Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda bersama barang bukti narkoba sabu 4,8 gram serta senjata pistol jenis air softgun. Beruntung polisi lebih cepat mengambil pistol itu sebelum digunakan pelaku saat ditangkap.

"Pengungkapan ini dilakukan berkat proses pengembangan kasus dari pengungkapan sebelumnya di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis," ujar Boby kepada Selasa (11/6).

Boby menjelaskan pengungkapan itu saat tim mendapatkan informasi adanya pelaku Adi Saputra alias Toge berada di Jalan Pasir Putih.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku Adi Toge ditangkap di kedai nasi goreng bersama satu orang temannya Adi Yudhistira.

"Dari pemeriksaan Adi Toge, dia mengaku diperintahkan oleh Faisal. Kemudian dikembangkan dan berhasil mengamankan pelaku Faisal di rumahnya Kecamatan Siak Hulu," terang Boby.

Tak menyerah sampai di situ, polisi langsung menggeledah rumah Faisal. Saat itu pelaku hampir mengambil senjata airsoftgun. Namun, polisi lebih dahulu mengambil api air softgun di atas plafon rumah.

Lalu Faisal dibawa diborgol polisi agar tidak melawan dan kabur. Bahkan, polisi juga menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 4,3 gram.

"Tersangka Faisal dan barang bukti air softgun serta sabu 4,3 gram sabu langsung dibawa ke Polda Riau untuk pengembangan serta proses lidik sidik lebih lanjut," tegas Perwira Menengah jebolan Akpol 2006 itu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman di atas 5 tahun.

"Saat ini petugas sedang melakukan pengembangan kemana saja mereka mengedarkan sabu ini dan dari mana mereka mendapatkannya," pungkas Boby.



(Mediacenter Riau/asn)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

IR. S. F. HARIYANTO M. T.,

Pj. Gubernur Riau

-

Wakil Gubernur

Indra, SE., MM

Pj. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

BKN AWARDS 2019 Kategori Penilaian Kinerja Tingkat Provinsi

BKN AWARDS 2019 Kategori Penilaian Kinerja Tingkat Provinsi

Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019

Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019

Innovative Government Award (IGA) 2019 sebagai provinsi terinovatif peringkat kelima

Innovative Government Award (IGA) 2019 sebagai provinsi terinovatif peringkat kelima

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

611

  • 260 Tersedia Setiap Saat
  • 301 Berkala
  • 44 Serta Merta
  • 6 Dikecualikan

Permohonan Informasi

342

  • 94 Selesai
  • 181 Ditolak
  • 67 Sedang Proses

Member PPID

427

  • 426 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID OPD

Daftar link website PPID Pembantu Provinsi Riau

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir