ppid@riau.go.id (0761) 45505

Disnakertrans Turunkan Tim Pengawas Atasi Kasus Penundaan Pembayaran THR Karyawan Perusahaan

  • PPID UTAMA
  • 16 April 2024
  • 482 View

PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau akan mengirim Tim Pengawas untuk menindaklanjuti 33 laporan terkait penundaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan.

Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat menegaskan bahwa tim pengawas tersebut akan memeriksa langsung perusahaan yang terlibat.

"Kami akan segera mengirim tim pengawas ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan-laporan terkait pembayaran THR. Rencananya, tim akan mulai turun ke lapangan besok," kata Boby pada Selasa (16/4/2024).

Boby menambahkan bahwa tim pengawas akan melakukan pemeriksaan langsung terhadap perusahaan yang belum membayar THR. Jika ditemukan perusahaan yang melanggar, mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI.

"Perusahaan-perusahaan tersebut sebelumnya telah kami surati. Kami akan memeriksa kembali apakah mereka telah menindaklanjuti surat kami atau tidak," ungkapnya.

Sebelumnya, Disnakertrans Riau telah menerima 33 laporan sejak tanggal 7 April 2024. Laporan-laporan tersebut terdiri dari 22 pengaduan dan 11 konsultasi yang masuk melalui Kanal Kemenaker RI dan Posko Pengaduan Disnakertrans Riau.

Mayoritas laporan berasal dari chat WhatsApp sebanyak 18 laporan, diikuti oleh 6 laporan melalui Kanal Kemenaker RI, 5 surat tertulis, 3 tatap muka, 1 melalui kanal provinsi, 1 melalui kanal kabupaten/kota, dan 1 melalui media online.

Selain itu, terdapat juga 5 kasus non-THR di Provinsi Riau yang termasuk dalam pelanggaran norma dan telah dilaporkan ke Pengawasan Ketenagakerjaan.

Disnakertrans Riau telah mengirim surat kepada perusahaan-perusahaan untuk membayar THR sebelum batas waktu yang ditentukan dalam surat edaran. 

Perusahaan-perusahaan tersebut berjanji untuk membayar, meskipun dengan keterlambatan.

Pembayaran THR ini mengacu pada surat edaran (SE) Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto nomor 500.15.12.3/DISNAKER/997 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Riau harus membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.



(Mediacenter Riau/bts)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

Dr. RAHMAN HADI, M.Si

Pj. Gubernur Riau

-

Wakil Gubernur

Ir. MUHAMMAD TAUFIQ OESMAN HAMID, MT

Plh. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

BKN AWARDS 2019 Kategori Penilaian Kinerja Tingkat Provinsi

BKN AWARDS 2019 Kategori Penilaian Kinerja Tingkat Provinsi

Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019

Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019

Innovative Government Award (IGA) 2019 sebagai provinsi terinovatif peringkat kelima

Innovative Government Award (IGA) 2019 sebagai provinsi terinovatif peringkat kelima

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

704

  • 279 Tersedia Setiap Saat
  • 369 Berkala
  • 48 Serta Merta
  • 8 Dikecualikan

Permohonan Informasi

368

  • 101 Selesai
  • 183 Ditolak
  • 81 Sedang Proses

Member PPID

452

  • 451 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID OPD

Daftar link website PPID Pembantu Provinsi Riau

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir

Play Store