ppid@riau.go.id (0761) 45505
Dispersip Riau Sosialisasikan UU 13 2018 Tentang Karya Cetak dan Rekam

Dispersip Riau Sosialisasikan UU 13 2018 Tentang Karya Cetak dan Rekam

  • PPID UTAMA
  • 06 February 2024
  • 190 View

PEKANBARU - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Riau mengumpulkan para penerbit yang ada di provinsi Riau, Selasa (6/2/2024). Kegiatan tersebut untuk mensosialisasikan UU nomor 13 tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam yang dilaksanakan di Perpustakaan Soeman HS Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru.

Kepala Dispersip Riau Mimi Yuliani Nazir mengatakan, tujuan pengumpulan karya cetak dan karya rekam tersebut yakni untuk mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan melalui pendidikan, penelitian, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Kemudian juga untuk menyelamatkan karya cetak dan karya rekam dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan atau perbuatan manusia,” katanya. 

Dijelaskan Mimi, dalam UU no 13 tahun 2018 yang sudah dibuat Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2021 dijelaskan bahwa setiap penerbit wajib menyerahkan dua eksemplar dari setiap judul karya cetak kepada perpustakaan Nasional dan satu eksemplar kepada perpustakaan Provinsi tempat domisili penerbit.

“Karya cetak sebagaimana dimaksud, diserahkan untuk disimpan di perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi, termasuk edisi revisi. Dalam hal perpustakaan nasional memerlukan salinan digital atas karya cetak untuk kepentingan penyandang disabilitas, penerbit wajib menyerahkan salinan digital kepada perpustakaan nasional. Serta penyerahan karya cetak sebagaimana dimaksud dilakukan paling lama tiga bulan setelah diterbitkan,” ujarnya.

Disebutkan Mimi, berdasarkan data penerimaan karya cetak dan karya rekam dari provinsi Riau di Perpustakaan nasional. Untuk karya cetak dan karya rekam analog selama kurun waktu 2018-2023 ada 3.981 judul dengan 7.289 eksemplar. Karya rekam digital sebanyak 24 item, penerbit karya cetak dan karya rekam analog sebanyak 152 penerbit dan penerbit karya digital ada 23 penerbit.

“Sementara itu untuk karya cetak dan karya rekam yang diserahkan ke Dispersip Riau untuk karya cetak dan karya rekam analog sebanyak 895 judul dengan 976 eksemplar. Artinya masih sangat sedikit dibandingkan dengan yang dikirimkan ke Perpustakaan nasional. Karena itu kami mendorong penerbit di Riau untuk dapat juga menyerahkan ke Dispersip Riau,” sebutnya. (Mc Riau/Ms)



(Mediacenter Riau/ms)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

IR. S. F. HARIYANTO M. T.,

Pj. Gubernur Riau

-

Wakil Gubernur

Indra, SE., MM

Pj. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

Pengelolaan Mutasi kepegawaian Terbaik

Pengelolaan Mutasi kepegawaian Terbaik

PENGGERAK PROVINSI LAYAK ANAK DAN PEMBINAAN FORUM ANAK TERBAIK NASIONAL TINGKAT PROVINSI

PENGGERAK PROVINSI LAYAK ANAK DAN PEMBINAAN FORUM ANAK TERBAIK NASIONAL TINGKAT PROVINSI

Anugerah Pesona Indonesia (API) 2019 meraih 5 Penghargaan

Anugerah Pesona Indonesia (API) 2019 meraih 5 Penghargaan

Juara ketiga sebagai destinasi wisata halal di Indonesia versi Muslim Travel Indeks (MTI)

Juara ketiga sebagai destinasi wisata halal di Indonesia versi Muslim Travel Indeks (MTI)

Anugerah Paramakarya 2019

Anugerah Paramakarya 2019

Juara I Penghargaan Subroto 2019 dalam Bidang Efisiensi Energi Nasional

Juara I Penghargaan Subroto 2019 dalam Bidang Efisiensi Energi Nasional

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

611

  • 260 Tersedia Setiap Saat
  • 301 Berkala
  • 44 Serta Merta
  • 6 Dikecualikan

Permohonan Informasi

327

  • 93 Selesai
  • 181 Ditolak
  • 53 Sedang Proses

Member PPID

411

  • 410 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir